Jumat, 18 Desember 2015

IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DALAM MENANGGAPI KASUS HIV DAN AIDS



STUDI ISLAM 3
IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DALAM MENANGGAPI
KASUS HIV DAN AIDS




Disusun Oleh:
Arfiyanti Diah Witjaksani
J410140094
08561612089




PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2015
KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami, sehingga tugas makalah mata kuliah Studi Islam 3 ini dapat terselesaikan dengan tepat waktu yang berjudul “IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DALAM MENANGGAPI KASUS HIV DAN AIDS”.
Mengamati kehidupan masyarakat di tanah air, terlihat munculnya banyak masalah yang berkaitan dengan seksualitas dan reproduksi penduduk. Surat kabar, televisi, dan radio sering meliputi hal-hal kesehatan reproduksi yang menarik perhatian publik dan mengundang tanggapan pemerintah.
            Masalah-masalah kesehatan yang ramai dibicarakan antara lain adalah kasus HIV dan AIDS. Sejak ditemukannya pertama kali di Bali pada tahun 1987, jumlah kasus HIV dan AIDS di Indonesia cenderung terus meningkat. HIV bukan saja pada kalangan penjajak seks, jarum suntik dan gay, tetapi juga pada bayi, remaja, perempuan dan laki-laki yang taat pada agama, petugas kesehatan, dan orang-orang pada umumnya.
Orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) sering dikategorikan sebagai orang yang mendapatkan virus HIV karena perbuatan yang secara moral tidak benar. Mereka sering mendapatkan stigma sebagai pembuat dosa karena kutukan Tuhan. Mereka juga sangat rentan terhadap diskriminasi, karena masih adanya ketidaktahuan bahwa HIV dan AIDS tersebut dapat menular karena kontak sehari-hari seperti berjabat tangan atau bergantian tempat duduk. Hal ini mengakibatkan mereka sering diasingkan. Penyebab utama dari stigma dan diskriminasi ini adalah karena masyarakat tidak menerima informasi yang benar tentang HIV dan AIDS baik dari sudut pandang agama maupun kesehatan.
Semoga dengan adanya makalah ini dapat menyadarkan para pembaca untuk segera meningkatkan kepedulian dalam penanggulangan HIV dan AIDS.





Surakarta, 10 Desember 2015

Penulis
ABSTRAK

HIV dan AIDS merupakan persoalan besar yang mengancam seluruh lapisan masyarakat di berbagai wilayah di dunia. Berbagai upaya yang dilakukan secara medis telah dilakukan, namun belum ditemukan obat yang terbukti mampu melawan dan mengalahkan virus tersebut. Oleh karea itu, upaya-upaya lain untuk menangani menyebarnya virus tersebut harus dilakukan, sebab HIV dan AIDS tidak dapat dicegah hanya dengan obat-obatan.
Analisis ini berupaya mengungkap bagaimana penularan HIV dan AIDS yang marak terjadi di masyarakat Indonesia berdasarkan referensi Laporan Triwulan HIV AIDS dan IMS oleh KEMENKES tahun 2012 dan UNAIDS Regional Fact Sheet tahun 2012.
Berbagai faktor yang mengakibatkan tertularnya virus tersebut selain persoalan hubungan yang tidak terkontrol pada pasangan suami isteri adalah ekonomi yang menjadi dasar atas perilaku yang tidak terarahkan oleh nilai-nilai spiritualitas keagamaan.
Berdasarkan analisa yang didapatkan, persoalan tentang penyebaran wabah HIV dan AIDS upaya penanggulangan dalam kesesuaiannya dengan hukum islam yaitu melalui pendekatan aqidah, moral (akhlaq) dan seluruh pokok pokok keyakinan agama sesuai al-qur’an dan as-sunnah di dalam kurikulum dan pembelajaran di semua mata pelajaran secara komprehensif. Sehingga keagungan Allah akan merasuk di dalam jiwa generasi penerus bangsa ini. Dari hasil revolusi system dan strategi pendidikan tersebut diharapkan masyarakat mau meninggalkan perbuatan seks bebas di luar pernikahan, tidak hanya karena takut akibat virus HIV dan AIDS akan tetapi mereka menjauhinya karena takut kepada Allah dan adzab-Nya di dunia dan akhirat. Adapun penanggulangan lainnya yaitu melalui upaya preventif dan represif.
Sebagai langkah kongkrit, upaya pencegahan terhadap penularan HIV dan AIDS di Indonesia khususnya, perlu kerjasama semua pihak, baik pemerintah, ulama, maupun masyarakat secara luas, sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing. Begitu pula menghindari perilaku dan hal-hal yang dapat mengakibatkan terinfeksinya HIV dan AIDS merupakan keharusan bagi semua pihak.




Kata Kunci: HIV dan AIDS, Hukum Islam, Langkah Kongkrit.
BAB I

A.      Latar Belakang
Data pada tahun 2000 menyatakan bahwa mereka yang terinfeksi virus HIV dan AIDS meningkat dari 12,9 juta menjadi 110 juta orang yang berarti 1 diantara 50 penduduk positif mengidap virus HIV dan AIDS. Maka yang meninggal pada tahun 2000 itu akan bertambah dari 2,5 juta menjadi 30-40 juta orang, 10 juta diantaranya bayi dan balita. Kematian ini jauh lebih besar daripada kematian karena peperangan atau bencana alam lainnya.
Dewasa ini di Indonesia tidak kurang dari 2,5 juta orang mengidap HIV dan AIDS (Dadang Hawari, 2001). Demikian pesatnya penularan dan penyebaran HIV dan AIDS dalam dekade terakhir tahun 2001, perhitungannya bukan pertahun, perbulan, perminggu, perhari atau perjam melainkan permenit yaitu setiap menit 5 orang terinfeksi.
AIDS adalah suatu penyakit akibat dari perbuatan yang dibenci Allah SWT, AIDS sendiri tidak ada hukum pasti, hanya saja perbuatan seperti prilaku seks bebas yang menyimpang seperti homo atau lesbian, yang sering mendatangkan virus ini, hukumnya haram. Tidak mengherankan lagi AIDS telah menjadi berita yang menggemparkan seluruh dunia, selain karena obat yang belum ada, tetapi juga penyebaran virus HIV terjadi sangat cepat perihal seks bebas yang menyimpang terus dilakukan oleh masyarakat.
Di beberapa Negara pernikahan sesama jenis tidak lagi di anggap tabu, bahkan mereka memperkuat pernikahan tersebut dengan adanya undang-undang yang mengesahkan pernikahan sejenis di Negara mereka. Lain halnya di Indonesia, pernikahan sejenis memang tidak sesuai dengan hukum di Indonesia dan tak ada yang mengesahkannya, tetapi perilaku seks bebas yang tidak terikat hukum pun menjadi marak di kalangan masyarakat kita, baik lawan jenis maupun sesama jenis, hal ini tercermin pada masa Nabi Luth As, yang sesuai pada firman Allah SWT:
“Dan (kami telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji?”, sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama laki-laki bukan kepada perempuan. Kamu merupakan kaum yang melampaui batas. “usir mereka (Luth dan pengikutnya) dari negeri ini. kemudian kami selamatkan dan pengikutnya kecuali istrinya. Dan kami hujani mereka dengan hujan batu.” (Q.S Al-A’raf ayat: 80-84).
Sebenarnya Allah telah memperlihatkan bekas-bekas tentang peristiwa kejadian sebagai contoh teladan bagi mereka yang suka memikirkan. Karena kaum Luth adalah orang yang bergelimang dengan kejahatan dan kemungkaran. Mereka suka melakukan perbuatan yang keji yaitu laki-laki kawin dengan laki-laki dan mereka tidak suka kawin dengan perempuan. Sehingga Allah melaknat kaum tersebut dengan menghancurkan negeri tersebut. Negeri tersebut dihancurkan dikarenakan perbuatan kaum Luth itu” firman Allah dalam Al-Qur’an.
“Lagi diberi tanda pada sisi Tuhanmu. Tiadalah siksa itu terjadi kecuali untuk orang yang aniaya.” (Q.S Hud ayat: 83).
Seperti Firman Allah, dapat disimpulkan bahwa AIDS pun terjadi karena ulah manusia sendiri, tetapi bagaimanapun Allah tidak akan memutus rahmatnya kepada hambanya yang mau bertaubat, begitu indahnya Islam ketika kita mau mengikuti jalan yang benar.
Dengan adanya penyakit AIDS, sebagai hambanya diingatkan untuk selalu memikirkan apa yang akan kita lakukan, “Bertaubatlah hai hamba Allah, karena Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali diturunkan pula obatnya, kecuali penyakit satu (pikun)”. Islam memberikan tuntunan dalam pengobatan HIV dan AIDS secara fisik, psikis dan sosial. Secara fisik melalui medis dan sejenisnya, walaupun masih dalam tahap vaksin bukan obat penyembuh hanya penghambat, untuk melambatkan virus tersebut, teknologi saat ini yaitu ARV (Anti Retro Viral) dan secara psikis melalui kesabaran, taubat, tagarrubilallah (dzikirullah dan berdo’a). Sedangkan secara sosial melalui penerimaan dan dukungan penuh yaitu dari masyarakat terutama keluarganya.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan HIV dan AIDS?
2.      Bagaimana cara penularan HIV dan AIDS?
3.      Bagaimana kondisi klinis penderita HIV dan AIDS?
4.      Bagaimana cara mencegah penularan HIV dan AIDS?
5.      Bagaimana pengobatan untuk kasus HIV dan AIDS?
6.      Bagaimana tawaran solusi islam penanganan HIV dan AIDS?

C.      Tujuan
1.    Mengetahui definisi HIV dan AIDS.
2.    Mengetahui cara penularan HIV dan AIDS.
3.    Mengetahui kondisi klinis penderita HIV dan AIDS.
4.    Mengetahui cara mencegah penularan HIV dan AIDS.
5.    Mengetahui pengobatan untuk kasus HIV dan AIDS.
6.    Mengetahui tawaran solusi islam penanganan HIV dan AIDS.
D.      Manfaat
1.    Memberikan sumbangan pemikiran kepada pembaca akan pentingnya upaya pencegahan terhadap penyakit HIV dan AIDS.
2.    Memberikan pengetahuan lebih lanjut dalam rangka memperkaya hazanah ilmu pengetahuan hukum islam.
























BAB II

A.      Definisi HIV dan AIDS
HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia yang kemudian menimbulkan AIDS. Virus yang termasuk dalam golongan retrovirus, yang terdapat dalam cairan tubuh manusia.
Sedangkan AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrom) yaitu kumpulan sindrom yang fatal karena terjadi kerusakan yang progresif pada sistem kekebalan tubuh sehingga menyebabkan manusia sangat rentan mudah terjangkit beberapa penyakit tertentu.
Menurut Pandangan Islam AIDS merupakan suatu penyakit akibat perbuatan yang dibenci Allah SWT. AIDS sendiri tidak ada hukum pasti, hanya saja perbuatan seperti prilaku seks bebas yang menyimpang seperti homo atau lesbian, yang sering mendatangkan virus ini, hukumnya haram.
Sampai saat ini belum ada vaksin yang mampu mencegah HIV (mungkin hanya sebatas mencegah penyebarannya melalui ARV). Orang yang terinfeksi HIV akan menjadi karier selama hidupnya, firman Allah SWT yang berbunyi:
 “dan sesungguhnya akan kami berikan cobaan kepadamu dengan sedikit kelaparan, ketakutan,…dan berikanlah berita gembira bagi orang-orang sabar.” (Q.S. Al-Baqarah: 155).
B.       Cara Penularan HIV dan AIDS
Kemajuan iptek telah menimbulkan pola dan gaya hidup baru yang bersumber pada doctrine of permissiveness yang kemudian melahirkan permissive society, hal tersebut tercermin pada pola dan gaya hidup semisal; perdagangan seks, pengesahan perkawinan sesama jenis, pameran seks, pornografi, legalisasi aborsi tak bertanggung jawab, dan seterusnya. Allah s.w.t. berfirman:
هُمْ فَإِذَا بَغْتَةً أَخَذْنَاهُمْ أُوتُوا بِمَا فَرِحُوا إِذَا حَتَّىٰ  شَيْءٍ كُلِّ أَبْوَابَ عَلَيْهِمْ فَتَحْنَا بِهِ ذُكِّرُوا مَا نَسُوا فَلَمَّا
مُبْلِسُونَ
“Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan, Kami pun membuka semua pintu kesenangan untuk mereka, sehingga apabila mereka bergembira, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam terdiam berputus asa.” (Q.S. Al-An’am: 44).
HIV terutama terdapat di dalam darah, air mani, dan cairan vagina. Penularannya melalui:
·      Hubungan seksual dengan pengidap HIV (homo atau heteroseksual);
·      Transfusi darah yang mengadung HIV;
·      Alat suntik bekas pengidap HIV; tindik, tatto, narkoba, dan lain-lain;
·      Dari ibu hamil kepada janinnya.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, industrialisasi, modernisasi disertai dengan sekularisme dan globalisasi, telah menyebabkan dampak negatif dalam kehidupan manusia. Ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri sebenarnya bebas nilai (tidak bernilai buruk ataupun baik). Yang membuatnya menjadi berakibat buruk adalah manusianya itu sendiri, seperti media elektronik dan media cetak. Kedua media ini dapat bernilai baik bila digunakan untuk maksud-maksud yang baik pula, misalnya untuk membuat bahan-bahan yang bersifat dakwah (norma, moral, etika dan hukum). Akan menjadi buruk akibatnya kalau kedua media itu untuk menyebarluaskan pornografi dan pornoaksi.
1.    Pornografi dan Pornoaksi
Salah satu faktor profokator perzinaan (hubungan seks bebas, perselingkuhan dan pelacuran) adalah pornografi. Pornografi menurut Dadang Hawari (2001) dengan mengutip firman Allah SWT. dalam  surah An-Nuur ayat 30 dan 31, yang artinya:
”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya (auratnya); dan katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya (auratnya).” (Q.S. An-Nuur 24: 30-31).
Banyak hal yang terkait dengan kategori pornografi dan pornoaksi seperti, pakaian merangsang, perbuatan atau sikap merangsang dan perbuatan seksual. Pornografi dan pornoaksi dapat merupakan pemicu atau provokator bagi perbuatan zina (hubungan seks diluar nikah), karena keduanya akan mendekatkan seseorang pada perzinaan yang dimana perbuatan tersebut dilarang sesuai dengan firman Allah SWT. dan hadist Nabi sebagaimana diriwayatkan oleh Ad-Dailami, yang artinya:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk serta terkutuk.” (Q.S. Al-Israa’ 17: 32).
“Akan tiba zaman atas manusia dimana perhatian mereka hanya tertuju pada urusan perut dan kehormatan mereka hanya benda semata-mata. Kiblat mereka hanya urusan wanita (seks) dan agama mereka adalah harta, emas dan perak. Mereka adalah makhluk Allah yang terburuk dan tidak akan memperoleh bagian yang menyenangkan disisi Allah.” (H.R Ad-Dailami).
Dari segi psikologi atau kejiwaan pornografi dan pornoaksi dapat berakibat pada melemahnya fungsi pengendalian diri terutama pada naluri agresivitas seksual. Demikian pula halnya dengan penggunaan NAPZA terutama alkohol dan amfetamin (ektasi, shabu-shabu, inex).
2.    NAPZA
Seperti halnya pornografi dan pornoaksi, maka orang yang mengonsumsi NAPZA juga akan mengalami lemahnya fungsi pengendalian diri. Penyalahgunaan dan ketergantungan NAPZA akan mengalami gangguan mental dan perilaku yang salah satu gambaran umumnya yaitu, yang semula dalam bergaul menjaga etika moral menjadi lepas kendali, bergaul bebas dan melakukan hubungan seks di luar nikah yang berakibat kehamilan, aborsi dan penyakit HIV dan AIDS.
Secara tekstual di dalam Al-Qur'an tidak sebutkan akan dilarangnya penggunaan narkoba. Namun secara kontekstual, baik Al-Qur'an maupun Hadits telah menyebutkan bahwa Narkoba itu hukumnya adalah haram. Sebagaimana Ayat dan Hadits yang memiliki arti:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (Q.S. Al-Baqarah: 219).
Dari ayat di atas jelas bahwa khamr itu memabukkan dan hukumnya haram sedangkan narkoba lebih bahaya dari khamr dan hukumnya lebih haram dari khamr. Narkoba tidak hanya membuat orang menjadi mabuk tetapi dapat membuat orang yang menyalahgunakan menjadi mati. Melihat bahanya narkoba melebihi khamr, maka narkoba hukumnya adalah haram.
Setiap zat yang memabukkan itu khmar dan setiap zat yang memabukkan itu haram.” (HR. Abdullah Ibnu Umar).
Narkoba tidak hanya sekedar membuat mabuk, tetapi narkoba membuat syaraf yang menyalahgunakan menjadi error. Oleh karena itu narkoba harus dijauhi dengan sejauh-jauhnya. Melihat bahaya narkoba yang sangat besar, maka Allah SWT memerintahkan agar sesuatu yang dapat membahayakan seperti minuman keras, narkoba dan lain-lainnya itu supaya dijauhi. Sebagaimana firman Allah:
يٰٓأَيُّهَا    الَّذِينَ    ءَامَنُوٓا۟    إِنَّمَا    الْخَمْروَالْمَيْسِر وَالْأَنصَابُ    وَالْأَزْلٰمُ    رِجْسٌ    مِّنُ عَمَل  
 الشَّيْطٰنِ    فَاجْتَنِبُوهُ    لَعَلَّكُمْ    تُفْلِحُون
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan“ (Q.S. Al-Maidah: 90).
3.      Pergaulan Seks Bebas
Allah SWT berfirman dalam surah Az-Zukhruf ayat 36, yang artinya:
“Dan barang siapa yang berpaling dari ajaran Tuhan Yang Maha Pengasih (Al-Qur’an), niscaya Kami sertakan setan atasnya (yang menyesatkan), maka ia adalah teman baginya (selalu menyertainya).” (Q.S. Az-Zukhruf 43: 36).
Ayat tersebut mengingatkan agar hendaknya manusia tetap berada di jalan yang lurus serta tidak tergoda oleh rayuan setan. Pola gaya hidup Barat sebagai konsekuensi modernisasi, industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, telah menyebabkan perubahan-perubahan nilai kehidupan yang cenderung mengabaikan nilai-nilai moral etik agama dalam kehidupan sehari-hari, termasuk nilai-nilai hubungan seksual antar individu. Pola hubungan seksual bebas telah merasuk masyarakat Indonesia, dan kelompok remajalah yang paling beresiko tinggi untuk itu (Dadang Hawari, 2006).
Hubungan seks bebas akan berakibat pada meluasnya penyakit kelamin yang diantaranya adalah HIV dan AIDS. Meskipun telah dilakukan seks education dalam kenyataannya tidak dapat mencegah penularan penyebaran penyakit HIV dan AIDS, hal tersebut dapat dilihat dari kegagalan pendidikan seks sekuler.
Kurikulum pendidikan seks yang diberikan di sekolah maupun di kampus ternyata tidak berhasil merubah sikap mental dan perilaku seksual mereka. Betapa sulitnya upaya ini, dapat dilihat dari laporan Centers for Diseases Control (CDC, 1988), yaitu:
a)      Survey dilakukan pada 6 kota dari 9 negara bahian yang mewakili 24 negara bagian di Amerika Serikat.
b)      Survey tersebut melibatkan remaja sekolah antara 778-7.013 pelajar. Diperoleh data bahwa 89-96% pelajar merasa perlu diberikan penyuluhan tentang HIV dan AIDS; 83,3%-98,4% mereka tahu penularan virus HIV dan AIDS melalui jarum suntik yang dipakai bergantian; dan 88,3%-98,1% mereka tahu bahwa virus HIV dan AIDS ditularkan melalui hubungan seksual.
c)      Hasil yang diperoleh ternyata mengecewakan karena meskipun mereka sudah memperoleh pendidikan seks dan tahu cara penularan HIV dan AIDS dan pencegahan kehamilan, namun kasus-kasus HIV dan AIDS dan hamil di luar nikah yang diikuti dengan aborsi di kalangan remaja tidak menjadi turun karenanya.
4.      Perselingkuhan
Merupakan perwujudan ketidaksetiaan suami maupun isteri, janji setia satu sama lain pada waktu pernikahan dikalahkan oleh godaan orang ketiga. Sebagaimana halnya dengan pergaulan bebas, dampak daripada perselingkuhan hampir sama misalnya dalam hal kehamilan di luar nikah, aborsi, penyakit kelamin yang diantaranya adalah HIV dan AIDS, anak yang dilahirkan di luar nikah semakin meningkat, dan lain sebagainya.
5.      Pelacuran
Pelacuran juga pornografi dan pornoaksi adalah suatu bentuk eksploitasi seksual komersial atas kaum perempuan, suatu bentuk pelanggaran HAM, merendahkan martabat, derajat dan harkat kaum perempuan. Dalam kaitannya dengan pelacuran dan pornografi ini, Allah SWT. telah berfirman:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya (auratnya); dan katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya (auratnya).” (Q.S. An-Nuur 24: 30-31).
“Dan janganlah kamu paksa hamba-hamba perempuan kamu melacurkan diri, sedang mereka ingin terpelihara, disebabkan kamu meginginkan harta benda dunia. Dan barang siapa memaksa mereka, maka sesudah paksaan itu sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.” (Q.S. An-Nuur 24: 33).
Survey membuktikan bahwa 95,7% penularan HIV dan AIDS di peroleh dari pelacuran (Warta UI, 1995). Jumlah penderita HIV dan AIDS di Indonesia dari tahun ke tahun semakin bertambah. Diperkirakan jumlah HIV dan AIDS sampai Mei tahun 2000 adalah 1.257 orang; mereka yang sudah pasti menderita AIDS sebanyak 323 orang.
Jumlah pengidap HIV dan AIDS di Indonesia, berdasarkan laporan Dirjen Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan R.I., Prof. Dr. Umar Fahmi (2001) menyatakan bahwa terdapat peningkatan jumlah yang mencolok. Dalam kurun waktu 3 bulan, Juli-September 2001 ada 163 kasus HIV dan AIDS baru, terdiri dari 106 kasus baru HIV dan 57 kasus AIDS.
C.      Kondisi Klinis Penderita HIV Dan AIDS
Virus HIV mempunyai masa inkubasi antara 5-10 tahun. Orang yang mengidap HIV masih nampak sehat dan selama itu dapat menularkan pada orang lain tanpa disadarinya. Untuk mengetahui seseorang mengidap HIV atau tidak dilakukan pemeriksaan darah. Pemeriksaan darah dilakukan minimal 2 kali, kalau pemeriksaan pertama negatif, 6 bulan kemudian diperiksa ulang sebab antibodi dalam tubuh baru terbentuk dalam 6 bulan (window peiod); kalau pemeriksaan kedua ini negatif, berarti orang tersebut bebas HIV.
Penderita HIV ada dua macam, yaitu:
1.      Orang yang terkena HIV tidak melalui perzinaan, yaitu seperti hal-hal yang dilarang agama. Melainkan melalui transfusi darah, jarum suntik yang tercemar, isteri yang tertular dari suami karena suami yang suka “jajan”, dan bayi dari tali pusat ibunya.
2.      Orang yang terkena HIV karena melalukan hal-hal yang dilarang agama, seperti perzinaan, misalnya hubungan seks bebas, perselingkuhan dan pelauran serta jarum suntik pada pecandu narkotika.
Bagi penderita yang tertular HIV tidak melakukan perzinaan dan NAPZA, bertakwalah kepada Allah SWT. karena apa yang mereka alami merupakan musibah, dan mereka sebenarnya merupakan korban dari perbuatan orang lain yang sesat. Misalnya seorang isteri yang ditulari oleh suaminya yang suka “jajan” pada pelacur, atau suaminya seorang pecandu narkotika yang menggunakan jarum suntik.
Bagi mereka yang tertular HIV karena masa lalunya yang nakal, yaitu suka melakukan perzinaan dan menjadi pecandu narkotika yang menggunakan jarum suntik, segeralah bertaubat kepada Allah SWT. dengan memohon ampunan-Nya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selama penyakit AIDSnya belum muncul banyak beramal ibadah dan berbuat kebaikan, siapa tahu bila ajal menjemput bukan karena penyakit AIDS melainkan oleh sebab lain.
Kedua kelompok tersebut diatas jangan melakukan hubungan seksual lagi ataupun menggunakan narkotika. Meskipun menggunakan kondom resiko ketularan dan menularkan masih ada, tidak ada jaminan menggunakan kondom aman 100%. Menurut Dadang Hawari (2006), kondom digunakan untuk mencegah sperma bukan virus. Kondom dirancang untuk KB bukan untuk mencegah virus HIV dan AIDS (Haryono Suyono, 1994).
Seseorang yang terjangkit virus HIV pertama kali akan mengalami gejala-gejala umum seperti influenza. Kemudian virus HIV ini akan menyebabkan penyakit yang bervariasi pada kurun waktu antara 6-7 bulan, atau rata-rata 21 bulan pada anak-anak dan 60 bulan pada orang dewasa. Di samping itu, perlu diperhatikan pula gejala-gejala non spesifik dari penyakit AIDS yaitu yang disebut ARC (AIDS Related Complex) yang berlangsung lebih dari 3 bulan, dengan gejala-gejala sebagai berikut:
a.       Berat badan turun drastis;
b.      Demam lebih dari 38ºC;
c.       Berkeringat di malam hari tanpa sebab;
d.      Diare kronis tanpa sebab yang jelas lebih dari 1 bulan;
e.       Rasa lelah berkepanjangan;
f.       Ruam lidah;
g.      Penyakit kulit (herpes zoster) dan penyakit jamur (candidiasis) pada mulut;
h.      Pembesaran kelenjar getah bening (limfe), anemia, leukopenia, limfopenia, dan trombositopenia;
Perawatan penderita AIDS memerlukan standar perawatan medik yang khusus untuk itu karena setiap cairan yang keluar dari tubuh penderita berpotensi sebagai sumber penularan. Begitu pula bila seorang penderita AIDS meninggal dan ia beragama islam, cara memandikan jenazahnya harus memenuhi standar dan prosedur khusus agar orang yang memandikannya tidak ikut tertular.
D.      Cara Mencegah Penularan HIV Dan AIDS
Allah SWT. berfirman sebagai berikut:
“Dan janganlah mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk serta terkutuk.” (Q.S. Al-Israa’ 17: 32).
Nabi Muhammad saw. Bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibn Majah, Al Bazzar dan Baihaqi, yang artinya:
“Apabila perzinaan sudah meluas di masyarakat dan dilakukan secara terang-terangan (dianggap biasa), maka infeksi dan penyakit mematikan yang sebelumnya tidak terdapat pada zaman nenek moyangnya, akan menyebar diantara mereka.” (H.R. Ibn Majarh, Al Bazzar dan Baihaqi).
Sampai saat ini belum ditemukan obat penyembuh AIDS. Yang ada saat ini adalah obat-obat untuk infeksi opurtinistik yaitu infeksi karena kekebalan yang menurun (Elga Sarapung, 1999). Orang yang sudah terinfeksi HIV tetapi belum timbul gejalanya, dapat diberikan obat-obatan yang bersifat menghambat pertumbuhan virus seperti ARV.
Karena belum ada obat yag dapat mengusir HIV dari tubuh, maka yang menjadi sangat penting agar tidak terinfeksi. Dengan mengetahui cara-cara penularan kita sudah dapat melakukan pencegahan. Upaya pencegahan pada tingkat individu berupa antara lain:
1.      A: Abstinence.
Tidak melakukan hubungan seks, apalagi kalau belum berumah tangga. Bagi yang sudah berkeluarga, hindarilah seks diluar nikah, yaitu berhubungan dengan pasangan lain (banyak partner).
2.      B: Be Faithfull
Setia pada masing-masing pasangan. Tidak melalukan perselingkuhan.
3.      C: Condom
Menggunakan kondom saat hubungan seks dan kondom juga digunakan bagi pasangan yang keduanya HIV+.
4.      D: Don’t Inject
Jangan menggunakan narkoba dengan  cara suntik karena kebiasaan buruk pencandu narkoba sering berganti jarum.
5.      E: Education
Pemberian informasi dari sumber yang kompeten melalui penyuluhan, seminar, pelatihan, dll.
Penanggulangan terhadap penyakit tersebut merupakan tanggung jawab yang harus diupayakan oleh semua pihak dalam lapisan masyarakat, dan dilakukan secara bersama-sama oleh semua pihak, baik dalam bentuk tindakan preventif maupun represif.
  1. Secara preventif pencegahan harus dilakukan dengan menjaga diri dari hal-hal yang dapat menyebabkan terinfeksi HIV dan AIDS.
  2. Secara represif, penanganan terhadap mereka yang telah terinfeksi HIV dan AIDS positif dan potensial terjangkit penyakit tersebut haruslah dilakukan dengan langkah-langkah alternatif dan intensif agar tidak menyebar dan menular pada orang lain. Secara spesifik, bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan penanggulangan terhadap penularan HIV dan AIDS dapat diklasifikasikan ke dalam dua fase, yaitu:
a.       Fase sebelum menikah, yaitu pencegahan secara mandiri dengan menjaga diri dari pergaulan yang potensial akan tertularnya HIV dan AIDS. Ketika hendak memilih pasangan, hendaklah memilih pasangan yang baik-baik dari segi moral maupun pergaulannya, atau dengan memeriksa kesehatan dirinya maupun calon pasangannya sebelum melangsungkan pernikahan.
b.      Fase setelah menikah, yaitu pencegahan yang dilakukan secara bersama-sama antara suami maupun isteri, dengan menjaga diri dari pergaulan bebas dan berhubungan seks selain dengan pasangannya yang sah. Menjaga keharmonisan dan ketentraman, dengan sikap saling berterus terang dengan keadaan yang dialaminya terkait gejala HIV dan AIDS, segera melakukan pemeriksaan dan pengobatan, serta melakukan proteksi agar tidak menular kepada pasangannya seperti menggunakan kondom ketika hendak berhubungan dan sebagainya.
E.       Pengobatan Untuk Kasus HIV Dan AIDS
Hadits Rasulullah s.a.w. yang diriwayatkan oleh Arba’ah:
“Berobatlah hai hamba Allah, karena Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali diturunkan pula obatnya, kecuali penyakit yang satu (pikun).”
Islam memberikan tuntunan dalam pengobatan HIV/AIDS yakni secara fisik, psikis, dan social. Secara fisik melalui medis dan sejenisnya hingga yang terbaru ARV (Anti Retroviral) secara psikis melalui kesabaran, taubat, taqarrub ilallah (dzikrullah), dan berdoa, sedangkan secara social melalui penerimaan dan dukungan penuh masyarakat terutama keluarga.
F.       Tawaran Solusi Islam Penanganan HIV dan AIDS
Dalam pandangan Islam penyebaran HIV dan AIDS sudah tergolong bahaya umum (al-Dharar al-'Am) yang dapat mengancam siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, umur, dan profesi. Mengingat tingkat bahaya HIV dan AIDS tersebut maka wajib bagi semua pihak untuk mengikhitiarkan pencegahan dengan berbagai cara yang mungkin dilaksanakan secara perorangan maupun bersama, baik dari sudut agama, budaya, sosial maupun kesehatan.
Namun sangat disayangkan adanya kebijakan yang dilematis dan kontradiksi dengan ajaran Islam dalam metode penanggulangan HIV dan AIDS oleh Kemenkes RI, utamanya kebijakan kondomisasi dan upaya sosialisasinya.
Program penanggulangan HIV dan AIDS melalui sosialisasi pemakaian kondom kepada  kepada masyarakat termasuk pelajar dan mahasiswa, secara langsung maupun tidak langsung mengajarkan kepada masyarakat umum, pelajar dan mahasiswa, bahwa melakukan seks di luar pernikahan itu “legal asal menggunakan kondom”. Padahal, program bagi-bagi kondom gratis akan berpotensi  memicu perilaku seks bebas yang kontraproduktif, kondomisasi berarti liberalisasi perzinahan yang akan mendatangkan murka Allah, dan membuat hidup tidak barokah. Penggunaan kondom aman tidaklah benar. Kondom (yang terbuat dari bahan latex) terdapat pori-pori dengan diameter 1/60 mikron dalam keadaan tidak meregang, sedangkan bila dalam keadaan meregang lebarnya pori-pori tersebut mencapai 10 kali. Sementara kecilnya virus HIV berdiameter 1/250 mikron. Dengan demikian jelas bahwa virus HIV dapat dengan leluasa menembus pori-pori kondom (Piot: Laporan Konferensi AIDS Asia Pacific ke-6, 2001).
Sudah seharusnya, upaya penanggulangan HIV dan AIDS akibat seks bebas di luar pernikahan dapat dilakukan melalui revolusi sistem dan strategi pendidikan, yaitu dengan memasukkan pendekatan aqidah, moral (akhlaq) dan seluruh pokok pokok keyakinan agama sesuai al qur’an dan as sunnah di dalam kurikulum dan pembelajaran di semua mata pelajaran secara komprehensif. Sehingga keagungan Allah akan merasuk di dalam jiwa generasi penerus bangsa ini. Dari hasil revolusi system dan strategi pendidikan tersebut diharapkan masyarakat mau meninggalkan perbuatan seks bebas di luar pernikahan, tidak hanya karena takut akibat virus HIV dan AIDS akan tetapi mereka menjauhinya karena takut kepada Allah dan adzab-Nya di dunia dan akkhirat. Penanggulangan HIV dan AIDS juga dapat dilakukan dalam bentuk penggecaran sosialisasi tentang bahaya seks sebelum menikah,  seks bebas atau bergonta ganti pasangan seksual,  pelacuran,  pornografi, narkoba, bahaya perilaku Lesbi Gay Biseksual Transgender (LGBT) melalui media massa maupun media audio visual, yang semua itu dilakukan dengan harapan dapat menghindarkan masyarakat dari resiko dan bahaya penularan virus HIV dan AIDS.
HIV dan AIDS harus ditanggulangi bukan hanya  dengan mencegah dan mengobati HIV dan AIDS sebagai masalah kesehatan,  melainkan harus disertai pula dengan upaya menghapuskan segala perilaku  menyimpang, seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Selain kedua hal di atas, langkah yang semestinya diambil oleh pemerintah Indonesia adalah dengan menerapkan syari’ah Islam dalam menindak tegas dan memberikan keputusan hukum bagi para pelaku zina utamanya pelaku seks bebas (LGBT). Penutupan tempat tempat pelacuran atau lokalisasi dan tempat tempat praktik para penzina, penerapan hukuman cambuk, pengasingan dan rajam, bukanlah sebuah tindakan melanggar HAM. Justru dengan hal tersebut pencegahan penyebaran HIV dan AIDS akan optimal, karena ada multifier effect yang akan memberikan efek jera bagi para pelaku atau orang yang hendak berbuat pelanggaran terhadap hukum yang telah ditetapkan. Inilah solusi yang diserukan oleh Islam yang sangat sesuai dengan tuntutan realita sepanjang hayat.





















BAB III

A.      Kasus HIV dan AIDS di Indonesia
Terjadi perubahan trend HIV dan AIDS pada 10 tahun terakhir. Menurut data UNAIDS (2012), terjadi peningkatan angka infeksi baru HIV lebih dari 25% di Indonesia dalam kurun waktu antara 2001-2011. Prevalensi HIV di antara para pengguna NAPZA dengan jarum suntik atau penasun sebesar 35%. Tes HIV di antara pengguna NAPZA dengan alat suntik mencapai lebih dari 75%. Prevalensi HIV di antara lelaki yang melakukan seks dengan lelaki (LSL) sebesar 8%.
Menurut data Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, peningkatan infeksi baru HIV lebih banyak terjadi pada ibu rumah tangga daripada wanita pekerja seks (WPS). Ibu rumah tangga merupakan kelompok beresiko karena suaminya berperilaku seksual yang beresiko. Jadi, ibu rumah tangga yang terinfeksi merupakan “korban” dari suaminya.
Presentase tertinggi pada penularan HIV adalah hubungan seks beresiko pada heteroseksual yaitu sebesar 84,5%, penasun tidak steril pada penggunaan NAPZA sebesar 6%, ibu dengan HIV positif kepada anak yang dilahirkan sebesar 3,9%, hubungan seks laki-laki dengan laki-laki sebesar 3,9%. Sumber utama penyebaran virus HIV adalah laki-laki berperilaku seks beresiko dan tidak memakai kondom.
Laki-laki memiliki tanggung jawab yang besar dalam penyebaran kasus HIV dan AIDS. Laki-laki membeli seks, maka sebenarnya laki-laki memegang kunci apakah mereka mau memakai kondom atau tidak.
·      Sampai dengan September 2012, sebanyak 341 kabupaten/kota dari 32 provinsi telah melaporkan kasus AIDS.
·      Tidak ada satupun pelabuhan yang tidak ada pelacuran, untuk itu jika penggunaan kondom masih rendah makan penularan HIV akan tetap terjadi.
·      Di estimasi ada 545.000 orang yang terinfeksi HIV.
·      Pekerja seks bisa menularkan 2-3 orang perhari.
·      Pada tahun 2006, IUD’S (Intavenous Drugs Users) merupakan salah satu faktor terbanyak yang terinfeksi HIV namun hingga sekarang bisa dikendalikan, tapi saat ini hampir 66% penularan HIV terjadi melalui hubungan heteroseksual. Dibandingkan hasil Survey Terpadu Biologis dan Perilaku (2007), angka penasun sudah mulai menurun, waria dan WPS masih tetap sama, sedangkan LSL meningkat menjadi dua kali lipat.
·      Yang mengkhawatirkan adalah laki-laki normal yang mengunjugi tempat pelacuran meningkat 7x lipat, dimana 50% pengunjung/klien sudah menikah dan 50% lagi akan menikah. Salah satu yang mengkhawatirkan yaitu akan menularkan kepada calon pasangan ataupun isterinya.
Sejak pertama kali ditemukan pada tahun 1987 sampai dengan September 2012, kasus HIV dan AIDS tersebar di 341 (71%) dari 497 kabupaten/kota diseluruh 33 provinsi di Indonesia. Provinsi pertama kali ditemukan kasus tersebut di Bali pada tahun 1987, dan kasus terakhir ditemukan di Sulawesi Barat pada tahun 2011.
Kasus HIV
Jumlah kumulatif kasus HIV yang ditemukan hingga September 2012 sebanyak 92.251 kasus. Jumlah tertinggi terdapat di DKI Jakarta dengan total kasus 21.775, diikuti dengan Jawa Timur sebesar 11.994 kasus, Papua 9.447 kasus, dan Sumatera Utara 5.935 kasus.
Kasus AIDS
·       Jumlah kumulatif kasus AIDS dari tahun 1987 hingga September 2012 sebanyak 39.434 kasus, presentase kasus AIDS tertinggi terjadi pada kelompok umur 20-29 tahun (42,3%), kemudian diikuti dengan kelompok umur 30-39 tahun (33,1%), 40-49 tahun (11,4%), 15-19 tahun (4%), dan 50-59 tahun (3,3%).
·       Presentase kasus AIDS pada laki-laki sebesar 66,8% dan perempuan sebesar 32,9% (2:1).
·       Jumlah kasus AIDS menurut pekerjaan: pada wiraswasta 4.604 kasus, ibu rumah tangga 4.251 kasus, non-profesional/karyawan 4.056 kasus, buruh kasar 1.512 kasus, petani/peternak/nelayan 1.497 kasus, penjaja seks 1.320 kasus, anak sekolah/mahasiswa 1.022 kasus.
·       Jumlah kasus terbanyak dilaporkan dari DKI Jakarta, Papua, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Riau, dan Sumatera Barat.
·       Angka kematian (CDR) AIDS menurun dari 2,8% pada tahun 2011 menjadi 1,6% di bulan September 2012.
·       Pada tahun 2012, ada 125 bayi yang lahir dengan HIV positif dari Ibu yang HIV positif.
Referensi: Kementrian Kesehatan RI, Laporan Triwulan HIV-AIDS dan IMS 2012.
                 UNAIDS, Regional Fact Sheet 2012.
BAB IV

A.      Analisa Kasus HIV dan AIDS di Indonesia
HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia yang kemudian menimbulkan AIDS. Virus yang termasuk dalam golongan retrovirus, yang terdapat dalam cairan tubuh manusia.
Sedangkan AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrom) yaitu kumpulan sindrom yang fatal karena terjadi kerusakan yang progresif pada sistem kekebalan tubuh sehingga menyebabkan manusia sangat rentan mudah terjangkit beberapa penyakit tertentu.
Menurut Pandangan Islam AIDS merupakan suatu penyakit akibat perbuatan yang dibenci Allah SWT. AIDS sendiri tidak ada hukum pasti, hanya saja perbuatan seperti prilaku seks bebas yang menyimpang seperti homo atau lesbian, yang sering mendatangkan virus ini, hukumnya haram.
Penularan HIV dan AIDS terjadi melalui berbagai perilaku yang tidak disukai oleh Allah SWT. satu diantaranya adalah pelacuran seperti yang telah dilaporkan oleh Kementrian Kesehatan RI dalam Laporan Triwulan HIV-AIDS dan IMS pada tahun 2012, dimana tidak ada satupun pelabuhan yang tidak ada pelacuran. Banyak kasus HIV dan AIDS yang terjadi bermula dari laik-laki/suami yang berperilaku seksual yang beresiko melalui WPS (Wanita Pekerja Seks) yang menularkannya kepada pelanggan-pelanggan (laki-laki/suami yang membeli seks) mereka.
Pelacuran atau WPS adalah suatu bentuk eksploitasi seksual komersial atas kaum perempuan, suatu bentuk pelanggaran HAM, merendahkan martabat, derajat dan harkat kaum perempuan. Dalam kaitannya dengan pelacuran ini, Allah SWT. telah berfirman:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya (auratnya); dan katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya (auratnya).” (Q.S. An-Nuur 24: 30-31).
“Dan janganlah kamu paksa hamba-hamba perempuan kamu melacurkan diri, sedang mereka ingin terpelihara, disebabkan kamu meginginkan harta benda dunia. Dan barang siapa memaksa mereka, maka sesudah paksaan itu sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.” (Q.S. An-Nuur 24: 33).
Survey membuktikan bahwa 95,7% penularan HIV dan AIDS di peroleh dari pelacuran (Warta UI, 1995). Presentase tertinggi pada penularan HIV adalah:
1.      Hubungan seks beresiko pada heteroseksual yaitu sebesar 84,5%
Allah SWT berfirman dalam surah Az-Zukhruf ayat 36, yang artinya:
“Dan barang siapa yang berpaling dari ajaran Tuhan Yang Maha Pengasih (Al-Qur’an), niscaya Kami sertakan setan atasnya (yang menyesatkan), maka ia adalah teman baginya (selalu menyertainya).” (Q.S. Az-Zukhruf 43: 36).
Ayat tersebut mengingatkan agar hendaknya manusia tetap berada di jalan yang lurus serta tidak tergoda oleh rayuan setan. Pola gaya hidup Barat sebagai konsekuensi modernisasi, industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, telah menyebabkan perubahan-perubahan nilai kehidupan yang cenderung mengabaikan nilai-nilai moral etik agama dalam kehidupan sehari-hari, termasuk nilai-nilai hubungan seksual antar individu. Pola hubungan seksual bebas telah merasuk masyarakat Indonesia, dan kelompok remajalah yang paling beresiko tinggi untuk itu (Dadang Hawari, 2006).
2.      Penasun tidak steril pada penggunaan NAPZA sebesar 6%
Penyalahgunaan dan ketergantungan NAPZA akan mengalami gangguan mental dan perilaku yang salah satu gambaran umumnya yaitu, yang semula dalam bergaul menjaga etika moral menjadi lepas kendali, bergaul bebas dan melakukan hubungan seks di luar nikah yang berakibat kehamilan, aborsi dan penyakit HIV dan AIDS. Secara tekstual di dalam Al-Qur'an tidak sebutkan akan dilarangnya penggunaan narkoba. Namun secara kontekstual, baik Al-Qur'an maupun Hadits telah menyebutkan bahwa Narkoba itu hukumnya adalah haram. Sebagaimana Ayat dan Hadits yang memiliki arti:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (Q.S. Al-Baqarah: 219).
Dari ayat di atas jelas bahwa khamr itu memabukkan dan hukumnya haram sedangkan narkoba lebih bahaya dari khamr dan hukumnya lebih haram dari khamr.
3.      Ibu dengan HIV positif kepada anak yang dilahirkan sebesar 3,9%
4.      Hubungan seks laki-laki dengan laki-laki sebesar 3,9%
Allah SWT. berfirman:
“Dan (kami telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji?”, sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama laki-laki bukan kepada perempuan. Kamu merupakan kaum yang melampaui batas. “usir mereka (Luth dan pengikutnya) dari negeri ini. kemudian kami selamatkan dan pengikutnya kecuali istrinya. Dan kami hujani mereka dengan hujan batu.” (Q.S Al-A’raf ayat: 80-84).
Sebenarnya Allah telah memperlihatkan bekas-bekas tentang peristiwa kejadian sebagai contoh teladan bagi mereka yang suka memikirkan. Karena kaum Luth adalah orang yang bergelimang dengan kejahatan dan kemungkaran. Mereka suka melakukan perbuatan yang keji yaitu laki-laki kawin dengan laki-laki dan mereka tidak suka kawin dengan perempuan. Sehingga Allah melaknat kaum tersebut dengan menghancurkan negeri tersebut. Negeri tersebut dihancurkan dikarenakan perbuatan kaum Luth itu” firman Allah dalam Al-Qur’an.
“Lagi diberi tanda pada sisi Tuhanmu. Tiadalah siksa itu terjadi kecuali untuk orang yang aniaya.” (Q.S Hud ayat: 83).
Sumber utama penyebaran virus HIV adalah laki-laki berperilaku seks beresiko dan tidak memakai kondom. Laki-laki memiliki tanggung jawab yang besar dalam penyebaran kasus HIV dan AIDS. Laki-laki membeli seks, maka sebenarnya laki-laki memegang kunci apakah mereka mau memakai kondom atau tidak.
Dalam hal ini, sebenarnya program kondomisasi merupakan kebijakan yang dilematis dan kontradiksi dengan ajaran Islam dalam metode penanggulangan HIV dan AIDS oleh Kemenkes RI, utamanya kebijakan kondomisasi dan upaya sosialisasinya.
Program penanggulangan HIV dan AIDS melalui sosialisasi pemakaian kondom kepada  kepada masyarakat termasuk pelajar dan mahasiswa, secara langsung maupun tidak langsung mengajarkan kepada masyarakat umum, pelajar dan mahasiswa, bahwa melakukan seks di luar pernikahan itu “legal asal menggunakan kondom”. Padahal, program bagi-bagi kondom gratis akan berpotensi  memicu perilaku seks bebas yang kontraproduktif, kondomisasi berarti liberalisasi perzinahan yang akan mendatangkan murka Allah, dan membuat hidup tidak barokah. Penggunaan kondom aman tidaklah benar. Kondom (yang terbuat dari bahan latex) terdapat pori-pori dengan diameter 1/60 mikron dalam keadaan tidak meregang, sedangkan bila dalam keadaan meregang lebarnya pori-pori tersebut mencapai 10 kali. Sementara kecilnya virus HIV berdiameter 1/250 mikron. Dengan demikian jelas bahwa virus HIV dapat dengan leluasa menembus pori-pori kondom (Piot: Laporan Konferensi AIDS Asia Pacific ke-6, 2001).
Sudah seharusnya, upaya penanggulangan HIV dan AIDS akibat seks bebas di luar pernikahan dapat dilakukan melalui revolusi sistem dan strategi pendidikan, yaitu dengan memasukkan pendekatan aqidah, moral (akhlaq) dan seluruh pokok pokok keyakinan agama sesuai al qur’an dan as sunnah di dalam kurikulum dan pembelajaran di semua mata pelajaran secara komprehensif.
Allah SWT. berfirman sebagai berikut:
“Dan janganlah mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk serta terkutuk.” (Q.S. Al-Israa’ 17: 32).
Nabi Muhammad saw. Bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibn Majah, Al Bazzar dan Baihaqi, yang artinya:
“Apabila perzinaan sudah meluas di masyarakat dan dilakukan secara terang-terangan (dianggap biasa), maka infeksi dan penyakit mematikan yang sebelumnya tidak terdapat pada zaman nenek moyangnya, akan menyebar diantara mereka.” (H.R. Ibn Majarh, Al Bazzar dan Baihaqi).
Sampai saat ini belum ditemukan obat penyembuh AIDS. Yang ada saat ini adalah obat-obat untuk infeksi opurtinistik yaitu infeksi karena kekebalan yang menurun (Elga Sarapung, 1999). Orang yang sudah terinfeksi HIV tetapi belum timbul gejalanya, dapat diberikan obat-obatan yang bersifat menghambat pertumbuhan virus seperti ARV.
Untuk mencegah penyakit tersebut bisa melakukan A, B, C, D, E seperti yang telah di jabarkan pada bab dua dan upaya preventif juga represif.











BAB V

A.      Kesimpulan
Agama Islam menuntut manusia kearah kesempurnaan, kebahagiaan, dan kesejahteraan hidup lahir dan bathin, baik didunia maupun diakhirat nanti. Agama Islam memberikan petunjuk kepada umat manusia dalam upaya menghadapi cobaan dan tantangan hidup termasuk dalam mengahdapi penyakit yang menjadi sebab kesengsaraan dan penderitaan. AIDS atau Acquired Immune Deficiency Syndrom adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh virus yang disebut HIV. Virus ini mengakibatkan penurunan daya tahan tubuh seseorang sehinga penderita dapat meninggal. Penularan penyakit ini melalui seks bebas, transfusi darah jarum suntik atau alat tusuk lainnya yang sudah tercemar virus HIV, dan sebagainya. Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan merupakan aspek yang sangat penting. Melalui pendekatan kesehatan keluarga pendekatan kesehatan sosial.
Islam memandang  HIV dan AIDS sebagai masalah kesehatan yang bermula dari perbuatan yang tidak disukai Allah SWT. karena penyakit AIDS memang  berbahaya (dharar) lantaran menyebabkan lumpuhnya sistem kekebalan tubuh. Berbagai penyakit akan mudah menjangkiti penderitanya yang berujung dengan kematian. Padahal Islam adalah agama yang melarang terjadinya bahaya (dharar) pada umat manusia. Rasulullah SAW bersabda, "Tidak  boleh menimpakan bahaya pada diri sendiri dan juga bahaya bagi orang  lain dalam Islam (laa dharara wa laa dhiraara fi al-islam)." (HR Ibnu Majah).  Namun Islam juga memandang HIV dan AIDS sebagai  masalah perilaku, karena HIV dan AIDS pada sebagian besar kasusnya berawal  dan tersebar melalui perilaku seks bebas yang menyimpang, seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender.  Semua perilaku ini adalah perbuatan kotor dan tercela dalam pandangan  Islam. Semuanya adalah tindakan kriminal yang layak mendapat hukuman  yang tegas.

B.       Saran
Masyarakat Indonesia khususnya remaja lebih meningkatkan pengetahuannya dalam ilmu agama yang akan menjadikan iman seseorang menjadi kokoh. Sehingga dengan adanya iman yang kokoh ini, maka sebagai hamba-Nya Insyaallah tidak akan pernah goyah sedikutpun terhadap hal-hal yang dilarang oleh Allah.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an
Al-Hadist
Elga Sarapung. 1999. Agama dan Kesehatan Reproduksi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Center for Disease Control (CDC). 1988. Guidelines for Effective School Health Education to
Prevent Spread of AIDS. MMWR 37: 717-722.
Hawari, Dadang. 2001. Gerakan Nasional Anti Mo-Limo. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Hawari, Dadang. 2006. Global Effect HIV/AIDS Dimensi Psikoreligi. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Kementrian Kesehatan RI. 2012. Laporan Triwulan HIV-AIDS dan IMS.
Mundiharno. 1999 . Perilaku Seksual Beresiko Tertular PMS dan HIV/AIDS. Kasus Sopir Truk Antar Propinsi. Yogyakarta.
Piot, P. 2001. Memerangi Penyebaran HIV dan AIDS. Konferensi Asia Pasifik ke-6, Mellbourne, Australia. Media Indonesia.
Suyono, H. 1994. Kondom Dirancang Untuk KB, Bukan Untuk HIV dan AIDS. Republika.
UNAIDS. 2012. Regional Fact Sheet.
Fahmi, Umar. 2001. Laporan Dirjen Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Depkes R.I. Republika.
Warta UI. 2000. Laporan Kasus AIDS di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.