STUDI ISLAM 3
IMPLEMENTASI
HUKUM ISLAM DALAM MENANGGAPI
KASUS
HIV DAN AIDS
Disusun Oleh:
Arfiyanti Diah Witjaksani
J410140094
08561612089
PROGRAM
STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
rahmat serta karunia-Nya kepada kami, sehingga tugas makalah mata kuliah Studi
Islam 3 ini dapat terselesaikan dengan tepat waktu yang berjudul “IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DALAM MENANGGAPI KASUS HIV
DAN AIDS”.
Mengamati kehidupan
masyarakat di tanah air, terlihat munculnya banyak masalah yang berkaitan
dengan seksualitas dan reproduksi penduduk. Surat kabar, televisi, dan radio
sering meliputi hal-hal kesehatan reproduksi yang menarik perhatian publik dan
mengundang tanggapan pemerintah.
Masalah-masalah
kesehatan yang ramai dibicarakan antara lain adalah kasus HIV dan AIDS. Sejak
ditemukannya pertama kali di Bali pada tahun 1987, jumlah kasus HIV dan AIDS di
Indonesia cenderung terus meningkat. HIV bukan saja pada kalangan penjajak
seks, jarum suntik dan gay, tetapi juga pada bayi, remaja, perempuan dan
laki-laki yang taat pada agama, petugas kesehatan, dan orang-orang pada
umumnya.
Orang dengan HIV dan
AIDS (ODHA) sering dikategorikan sebagai orang yang mendapatkan virus HIV
karena perbuatan yang secara moral tidak benar. Mereka sering mendapatkan
stigma sebagai pembuat dosa karena kutukan Tuhan. Mereka juga sangat rentan
terhadap diskriminasi, karena masih adanya ketidaktahuan bahwa HIV dan AIDS
tersebut dapat menular karena kontak sehari-hari seperti berjabat tangan atau
bergantian tempat duduk. Hal ini mengakibatkan mereka sering diasingkan.
Penyebab utama dari stigma dan diskriminasi ini adalah karena masyarakat tidak
menerima informasi yang benar tentang HIV dan AIDS baik dari sudut pandang
agama maupun kesehatan.
Semoga dengan adanya
makalah ini dapat menyadarkan para pembaca untuk segera meningkatkan kepedulian
dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
Surakarta, 10
Desember 2015
Penulis
ABSTRAK
HIV dan AIDS merupakan persoalan besar yang mengancam seluruh lapisan
masyarakat di berbagai wilayah di dunia. Berbagai upaya yang dilakukan secara
medis telah dilakukan, namun belum ditemukan obat yang terbukti mampu melawan
dan mengalahkan virus tersebut. Oleh karea itu, upaya-upaya lain untuk
menangani menyebarnya virus tersebut harus dilakukan, sebab HIV dan AIDS tidak
dapat dicegah hanya dengan obat-obatan.
Analisis ini berupaya mengungkap bagaimana penularan HIV dan AIDS yang marak
terjadi di masyarakat Indonesia berdasarkan referensi Laporan Triwulan HIV AIDS
dan IMS oleh KEMENKES tahun 2012 dan
UNAIDS Regional Fact Sheet tahun 2012.
Berbagai faktor yang
mengakibatkan tertularnya virus tersebut selain persoalan hubungan yang tidak
terkontrol pada pasangan suami isteri adalah ekonomi yang menjadi dasar atas
perilaku yang tidak terarahkan oleh nilai-nilai spiritualitas keagamaan.
Berdasarkan analisa
yang didapatkan, persoalan tentang penyebaran wabah HIV dan AIDS upaya
penanggulangan dalam kesesuaiannya dengan hukum islam yaitu melalui pendekatan aqidah, moral (akhlaq) dan seluruh pokok
pokok keyakinan agama sesuai al-qur’an
dan as-sunnah di dalam kurikulum dan
pembelajaran di semua mata pelajaran secara komprehensif. Sehingga keagungan
Allah akan merasuk di dalam jiwa generasi penerus bangsa ini. Dari hasil
revolusi system dan strategi pendidikan tersebut diharapkan masyarakat mau
meninggalkan perbuatan seks bebas di luar pernikahan, tidak hanya karena takut
akibat virus HIV dan AIDS akan tetapi mereka menjauhinya karena takut kepada
Allah dan adzab-Nya di dunia dan akhirat. Adapun penanggulangan lainnya yaitu
melalui upaya preventif dan represif.
Sebagai langkah kongkrit, upaya
pencegahan terhadap penularan HIV dan AIDS di Indonesia khususnya, perlu
kerjasama semua pihak, baik pemerintah, ulama, maupun masyarakat secara luas,
sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing. Begitu pula menghindari perilaku
dan hal-hal yang dapat mengakibatkan terinfeksinya HIV dan AIDS merupakan keharusan
bagi semua pihak.
Kata Kunci:
HIV dan AIDS, Hukum Islam, Langkah Kongkrit.
BAB
I
A.
Latar
Belakang
Data pada tahun 2000 menyatakan bahwa mereka yang
terinfeksi virus HIV dan AIDS meningkat dari 12,9 juta menjadi 110 juta orang
yang berarti 1 diantara 50 penduduk positif mengidap virus HIV dan AIDS. Maka
yang meninggal pada tahun 2000 itu akan bertambah dari 2,5 juta menjadi 30-40
juta orang, 10 juta diantaranya bayi dan balita. Kematian ini jauh lebih besar
daripada kematian karena peperangan atau bencana alam lainnya.
Dewasa ini di Indonesia tidak kurang dari 2,5 juta
orang mengidap HIV dan AIDS (Dadang Hawari, 2001). Demikian pesatnya penularan
dan penyebaran HIV dan AIDS dalam dekade terakhir tahun 2001, perhitungannya
bukan pertahun, perbulan, perminggu, perhari atau perjam melainkan permenit
yaitu setiap menit 5 orang terinfeksi.
AIDS adalah suatu penyakit akibat dari perbuatan yang dibenci Allah SWT,
AIDS sendiri tidak ada hukum pasti, hanya saja perbuatan seperti prilaku seks
bebas yang menyimpang seperti homo atau lesbian, yang sering mendatangkan virus
ini, hukumnya haram. Tidak mengherankan lagi AIDS telah menjadi berita yang
menggemparkan seluruh dunia, selain karena obat yang belum ada, tetapi juga
penyebaran virus HIV terjadi sangat cepat perihal seks bebas yang menyimpang
terus dilakukan oleh masyarakat.
Di beberapa Negara pernikahan sesama jenis tidak lagi di anggap tabu,
bahkan mereka memperkuat pernikahan tersebut dengan adanya undang-undang yang
mengesahkan pernikahan sejenis di Negara mereka. Lain halnya di Indonesia,
pernikahan sejenis memang tidak sesuai dengan hukum di Indonesia dan tak ada
yang mengesahkannya, tetapi perilaku seks bebas yang tidak terikat hukum pun
menjadi marak di kalangan masyarakat kita, baik lawan jenis maupun sesama
jenis, hal ini tercermin pada masa Nabi Luth As, yang sesuai pada firman Allah
SWT:
“Dan (kami
telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu
melakukan perbuatan keji?”, sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada
sesama laki-laki bukan kepada perempuan. Kamu merupakan kaum yang melampaui
batas. “usir mereka (Luth dan pengikutnya) dari negeri ini. kemudian kami
selamatkan dan pengikutnya kecuali istrinya. Dan kami hujani mereka dengan
hujan batu.” (Q.S Al-A’raf ayat: 80-84).
“Sebenarnya Allah telah memperlihatkan bekas-bekas tentang peristiwa
kejadian sebagai contoh teladan bagi mereka yang suka memikirkan. Karena kaum
Luth adalah orang yang bergelimang dengan kejahatan dan kemungkaran. Mereka
suka melakukan perbuatan yang keji yaitu laki-laki kawin dengan laki-laki dan
mereka tidak suka kawin dengan perempuan. Sehingga Allah melaknat kaum tersebut dengan menghancurkan negeri
tersebut. Negeri tersebut dihancurkan dikarenakan perbuatan kaum Luth itu” firman
Allah dalam Al-Qur’an.
“Lagi diberi tanda pada sisi Tuhanmu. Tiadalah siksa itu terjadi kecuali
untuk orang yang aniaya.” (Q.S Hud ayat: 83).
Seperti Firman Allah, dapat disimpulkan bahwa AIDS pun terjadi karena ulah
manusia sendiri, tetapi bagaimanapun Allah tidak akan memutus rahmatnya kepada
hambanya yang mau bertaubat, begitu indahnya Islam ketika kita mau mengikuti
jalan yang benar.
Dengan adanya penyakit AIDS, sebagai hambanya
diingatkan untuk selalu memikirkan apa yang akan kita lakukan, “Bertaubatlah
hai hamba Allah, karena Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali
diturunkan pula obatnya, kecuali penyakit satu (pikun)”. Islam memberikan
tuntunan dalam pengobatan HIV dan AIDS secara fisik, psikis dan sosial. Secara
fisik melalui medis dan sejenisnya, walaupun masih dalam tahap vaksin bukan
obat penyembuh hanya penghambat, untuk melambatkan virus tersebut, teknologi
saat ini yaitu ARV (Anti Retro Viral) dan secara psikis melalui kesabaran,
taubat, tagarrubilallah (dzikirullah dan berdo’a). Sedangkan
secara sosial melalui penerimaan dan dukungan penuh yaitu dari masyarakat
terutama keluarganya.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan HIV dan
AIDS?
2.
Bagaimana cara penularan HIV dan
AIDS?
3.
Bagaimana kondisi klinis penderita
HIV dan AIDS?
4.
Bagaimana cara mencegah penularan
HIV dan AIDS?
5.
Bagaimana pengobatan untuk kasus HIV
dan AIDS?
6.
Bagaimana tawaran
solusi islam penanganan HIV dan AIDS?
C. Tujuan
1.
Mengetahui definisi HIV dan AIDS.
2.
Mengetahui cara penularan HIV dan
AIDS.
3.
Mengetahui kondisi klinis penderita
HIV dan AIDS.
4.
Mengetahui cara mencegah penularan
HIV dan AIDS.
5.
Mengetahui pengobatan untuk kasus
HIV dan AIDS.
6.
Mengetahui
tawaran solusi islam penanganan HIV dan AIDS.
D. Manfaat
1.
Memberikan
sumbangan pemikiran kepada pembaca akan pentingnya upaya pencegahan terhadap
penyakit HIV dan AIDS.
2.
Memberikan
pengetahuan lebih lanjut dalam rangka memperkaya hazanah ilmu pengetahuan hukum
islam.
BAB II
A.
Definisi HIV
dan AIDS
HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah
virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia yang kemudian menimbulkan
AIDS. Virus yang termasuk dalam golongan retrovirus, yang terdapat dalam cairan
tubuh manusia.
Sedangkan AIDS (Acquired Immuno
Deficiency Syndrom) yaitu kumpulan sindrom yang fatal karena terjadi
kerusakan yang progresif pada sistem kekebalan tubuh sehingga menyebabkan
manusia sangat rentan mudah terjangkit beberapa penyakit tertentu.
Menurut Pandangan Islam AIDS merupakan suatu penyakit akibat perbuatan yang
dibenci Allah SWT. AIDS
sendiri tidak ada hukum pasti, hanya saja perbuatan seperti prilaku seks bebas
yang menyimpang seperti homo atau lesbian, yang sering mendatangkan virus ini,
hukumnya haram.
Sampai saat ini belum ada vaksin yang mampu mencegah HIV (mungkin hanya
sebatas mencegah penyebarannya melalui ARV). Orang yang terinfeksi HIV akan
menjadi karier selama hidupnya, firman Allah SWT yang berbunyi:
“dan sesungguhnya akan kami berikan cobaan
kepadamu dengan sedikit kelaparan, ketakutan,…dan berikanlah berita gembira
bagi orang-orang sabar.” (Q.S. Al-Baqarah: 155).
B.
Cara Penularan HIV dan AIDS
Kemajuan iptek telah menimbulkan pola dan gaya hidup baru yang bersumber
pada doctrine of permissiveness yang kemudian melahirkan permissive
society, hal tersebut tercermin pada pola dan gaya hidup semisal;
perdagangan seks, pengesahan perkawinan sesama jenis, pameran seks, pornografi,
legalisasi aborsi tak bertanggung jawab, dan seterusnya. Allah s.w.t.
berfirman:
هُمْ
فَإِذَا بَغْتَةً أَخَذْنَاهُمْ أُوتُوا بِمَا فَرِحُوا إِذَا حَتَّىٰ شَيْءٍ كُلِّ أَبْوَابَ عَلَيْهِمْ فَتَحْنَا بِهِ
ذُكِّرُوا مَا نَسُوا فَلَمَّا
مُبْلِسُونَ
“Maka
tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan, Kami pun membuka
semua pintu kesenangan untuk mereka, sehingga apabila mereka bergembira, Kami
siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam terdiam
berputus asa.” (Q.S. Al-An’am: 44).
HIV terutama terdapat di dalam darah, air mani, dan cairan vagina.
Penularannya melalui:
·
Hubungan seksual dengan pengidap HIV
(homo atau heteroseksual);
·
Transfusi darah yang mengadung HIV;
·
Alat suntik bekas pengidap HIV;
tindik, tatto, narkoba, dan lain-lain;
·
Dari ibu hamil kepada janinnya.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, industrialisasi, modernisasi
disertai dengan sekularisme dan globalisasi, telah menyebabkan dampak negatif
dalam kehidupan manusia. Ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri sebenarnya
bebas nilai (tidak bernilai buruk ataupun baik). Yang membuatnya menjadi
berakibat buruk adalah manusianya itu sendiri, seperti media elektronik dan
media cetak. Kedua media ini dapat bernilai baik bila digunakan untuk
maksud-maksud yang baik pula, misalnya untuk membuat bahan-bahan yang bersifat
dakwah (norma, moral, etika dan hukum). Akan menjadi buruk akibatnya kalau
kedua media itu untuk menyebarluaskan pornografi dan pornoaksi.
1.
Pornografi dan Pornoaksi
Salah satu faktor profokator perzinaan (hubungan seks bebas, perselingkuhan
dan pelacuran) adalah pornografi. Pornografi menurut Dadang Hawari (2001)
dengan mengutip firman Allah SWT. dalam
surah An-Nuur ayat 30 dan 31, yang artinya:
”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya (auratnya); dan
katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya
dan memelihara kemaluannya (auratnya).” (Q.S. An-Nuur 24: 30-31).
Banyak hal yang terkait dengan kategori pornografi dan
pornoaksi seperti, pakaian merangsang, perbuatan atau sikap merangsang dan
perbuatan seksual. Pornografi dan pornoaksi dapat merupakan pemicu atau
provokator bagi perbuatan zina (hubungan seks diluar nikah), karena keduanya
akan mendekatkan seseorang pada perzinaan yang dimana perbuatan tersebut
dilarang sesuai dengan firman Allah SWT. dan hadist Nabi sebagaimana
diriwayatkan oleh Ad-Dailami, yang artinya:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ
فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah mendekati zina,
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang
buruk serta terkutuk.” (Q.S. Al-Israa’ 17: 32).
“Akan tiba zaman atas manusia dimana perhatian mereka
hanya tertuju pada urusan perut dan kehormatan mereka hanya benda semata-mata.
Kiblat mereka hanya urusan wanita (seks) dan agama mereka adalah harta, emas
dan perak. Mereka adalah makhluk Allah yang terburuk dan tidak akan memperoleh
bagian yang menyenangkan disisi Allah.” (H.R Ad-Dailami).
Dari segi psikologi atau kejiwaan pornografi dan pornoaksi dapat berakibat
pada melemahnya fungsi pengendalian diri terutama pada naluri agresivitas
seksual. Demikian pula halnya dengan penggunaan NAPZA terutama alkohol dan
amfetamin (ektasi, shabu-shabu, inex).
2.
NAPZA
Seperti halnya pornografi dan pornoaksi, maka orang yang mengonsumsi NAPZA
juga akan mengalami lemahnya fungsi pengendalian diri. Penyalahgunaan dan
ketergantungan NAPZA akan mengalami gangguan mental dan perilaku yang salah
satu gambaran umumnya yaitu, yang semula
dalam bergaul menjaga etika moral menjadi lepas kendali, bergaul bebas dan
melakukan hubungan seks di luar nikah yang berakibat kehamilan, aborsi dan
penyakit HIV dan AIDS.
Secara
tekstual di dalam Al-Qur'an tidak sebutkan akan dilarangnya penggunaan narkoba.
Namun secara kontekstual, baik Al-Qur'an maupun Hadits
telah menyebutkan bahwa Narkoba itu hukumnya adalah haram. Sebagaimana Ayat dan
Hadits yang memiliki arti:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
“Mereka
bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya itu
terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya.” (Q.S. Al-Baqarah: 219).
Dari ayat di atas jelas bahwa khamr itu memabukkan dan hukumnya haram
sedangkan narkoba lebih bahaya dari khamr dan hukumnya lebih haram dari khamr.
Narkoba tidak hanya membuat orang menjadi mabuk tetapi dapat membuat orang yang
menyalahgunakan menjadi mati. Melihat bahanya narkoba melebihi khamr, maka narkoba
hukumnya adalah haram.
“Setiap
zat yang memabukkan itu khmar dan setiap zat yang memabukkan itu haram.”
(HR. Abdullah Ibnu Umar).
Narkoba tidak hanya sekedar membuat mabuk, tetapi narkoba membuat syaraf
yang menyalahgunakan menjadi error. Oleh karena itu narkoba harus dijauhi
dengan sejauh-jauhnya. Melihat bahaya narkoba yang sangat besar, maka Allah SWT
memerintahkan agar sesuatu yang dapat membahayakan seperti minuman keras,
narkoba dan lain-lainnya itu supaya dijauhi. Sebagaimana firman Allah:
يٰٓأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا
الْخَمْروَالْمَيْسِر وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلٰمُ
رِجْسٌ مِّنُ عَمَل
الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan“ (Q.S. Al-Maidah: 90).
3.
Pergaulan Seks Bebas
Allah SWT berfirman dalam surah Az-Zukhruf ayat 36, yang artinya:
“Dan barang
siapa yang berpaling dari ajaran Tuhan Yang Maha Pengasih (Al-Qur’an), niscaya
Kami sertakan setan atasnya (yang menyesatkan), maka ia adalah teman baginya
(selalu menyertainya).” (Q.S. Az-Zukhruf 43: 36).
Ayat tersebut mengingatkan agar hendaknya manusia tetap berada di jalan
yang lurus serta tidak tergoda oleh rayuan setan. Pola gaya hidup Barat sebagai
konsekuensi modernisasi, industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, telah menyebabkan perubahan-perubahan nilai kehidupan yang cenderung
mengabaikan nilai-nilai moral etik agama dalam kehidupan sehari-hari, termasuk
nilai-nilai hubungan seksual antar individu. Pola hubungan seksual bebas telah
merasuk masyarakat Indonesia, dan kelompok remajalah yang paling beresiko
tinggi untuk itu (Dadang Hawari, 2006).
Hubungan seks bebas akan berakibat pada meluasnya penyakit kelamin yang
diantaranya adalah HIV dan AIDS. Meskipun telah dilakukan seks education dalam
kenyataannya tidak dapat mencegah penularan penyebaran penyakit HIV dan AIDS,
hal tersebut dapat dilihat dari kegagalan pendidikan seks sekuler.
Kurikulum pendidikan seks yang diberikan di sekolah maupun di kampus
ternyata tidak berhasil merubah sikap mental dan perilaku seksual mereka.
Betapa sulitnya upaya ini, dapat dilihat dari laporan Centers for Diseases
Control (CDC, 1988), yaitu:
a)
Survey dilakukan pada 6 kota dari 9
negara bahian yang mewakili 24 negara bagian di Amerika Serikat.
b)
Survey tersebut melibatkan remaja
sekolah antara 778-7.013 pelajar. Diperoleh data bahwa 89-96% pelajar merasa
perlu diberikan penyuluhan tentang HIV dan AIDS; 83,3%-98,4% mereka tahu
penularan virus HIV dan AIDS melalui jarum suntik yang dipakai bergantian; dan
88,3%-98,1% mereka tahu bahwa virus HIV dan AIDS ditularkan melalui hubungan
seksual.
c)
Hasil yang diperoleh ternyata
mengecewakan karena meskipun mereka sudah memperoleh pendidikan seks dan tahu
cara penularan HIV dan AIDS dan pencegahan kehamilan, namun kasus-kasus HIV dan
AIDS dan hamil di luar nikah yang diikuti dengan aborsi di kalangan remaja
tidak menjadi turun karenanya.
4.
Perselingkuhan
Merupakan perwujudan ketidaksetiaan suami maupun isteri, janji setia satu
sama lain pada waktu pernikahan dikalahkan oleh godaan orang ketiga. Sebagaimana
halnya dengan pergaulan bebas, dampak daripada perselingkuhan hampir sama
misalnya dalam hal kehamilan di luar nikah, aborsi, penyakit kelamin yang
diantaranya adalah HIV dan AIDS, anak yang dilahirkan di luar nikah semakin
meningkat, dan lain sebagainya.
5.
Pelacuran
Pelacuran juga pornografi dan pornoaksi adalah suatu bentuk eksploitasi
seksual komersial atas kaum perempuan, suatu bentuk pelanggaran HAM,
merendahkan martabat, derajat dan harkat kaum perempuan. Dalam kaitannya dengan
pelacuran dan pornografi ini, Allah SWT. telah berfirman:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya (auratnya);
dan katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya (auratnya).” (Q.S.
An-Nuur 24: 30-31).
“Dan janganlah kamu paksa hamba-hamba perempuan kamu melacurkan diri,
sedang mereka ingin terpelihara, disebabkan kamu meginginkan harta benda dunia.
Dan barang siapa memaksa mereka, maka sesudah paksaan itu sesungguhnya Allah adalah
Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.” (Q.S. An-Nuur 24: 33).
Survey membuktikan bahwa 95,7% penularan HIV dan AIDS di peroleh dari pelacuran
(Warta UI, 1995). Jumlah penderita HIV dan AIDS di Indonesia dari tahun ke
tahun semakin bertambah. Diperkirakan jumlah HIV dan AIDS sampai Mei tahun 2000
adalah 1.257 orang; mereka yang sudah pasti menderita AIDS sebanyak 323 orang.
Jumlah pengidap HIV dan AIDS di Indonesia, berdasarkan
laporan Dirjen Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Departemen
Kesehatan R.I., Prof. Dr. Umar Fahmi (2001) menyatakan bahwa terdapat
peningkatan jumlah yang mencolok. Dalam kurun waktu 3 bulan, Juli-September
2001 ada 163 kasus HIV dan AIDS baru, terdiri dari 106 kasus baru HIV dan 57
kasus AIDS.
C.
Kondisi
Klinis Penderita HIV Dan AIDS
Virus HIV mempunyai masa inkubasi antara 5-10 tahun. Orang yang mengidap
HIV masih nampak sehat dan selama itu dapat menularkan pada orang lain tanpa
disadarinya. Untuk mengetahui seseorang mengidap HIV atau tidak dilakukan
pemeriksaan darah. Pemeriksaan darah dilakukan minimal 2 kali, kalau
pemeriksaan pertama negatif, 6 bulan kemudian diperiksa ulang sebab antibodi
dalam tubuh baru terbentuk dalam 6 bulan (window peiod); kalau
pemeriksaan kedua ini negatif, berarti orang tersebut bebas HIV.
Penderita
HIV ada dua macam, yaitu:
1.
Orang yang terkena HIV tidak melalui
perzinaan, yaitu seperti hal-hal yang dilarang agama. Melainkan melalui
transfusi darah, jarum suntik yang tercemar, isteri yang tertular dari suami
karena suami yang suka “jajan”, dan bayi dari tali pusat ibunya.
2.
Orang yang terkena HIV karena
melalukan hal-hal yang dilarang agama, seperti perzinaan, misalnya hubungan
seks bebas, perselingkuhan dan pelauran serta jarum suntik pada pecandu
narkotika.
Bagi penderita yang tertular HIV tidak melakukan perzinaan dan NAPZA,
bertakwalah kepada Allah SWT. karena apa yang mereka alami merupakan musibah,
dan mereka sebenarnya merupakan korban dari perbuatan orang lain yang sesat.
Misalnya seorang isteri yang ditulari oleh suaminya yang suka “jajan” pada
pelacur, atau suaminya seorang pecandu narkotika yang menggunakan jarum suntik.
Bagi mereka yang tertular HIV karena masa lalunya yang nakal, yaitu suka
melakukan perzinaan dan menjadi pecandu narkotika yang menggunakan jarum
suntik, segeralah bertaubat kepada Allah SWT. dengan memohon ampunan-Nya dan
berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selama penyakit AIDSnya belum
muncul banyak beramal ibadah dan berbuat kebaikan, siapa tahu bila ajal
menjemput bukan karena penyakit AIDS melainkan oleh sebab lain.
Kedua kelompok tersebut diatas jangan melakukan hubungan seksual lagi
ataupun menggunakan narkotika. Meskipun menggunakan kondom resiko ketularan dan
menularkan masih ada, tidak ada jaminan menggunakan kondom aman 100%. Menurut
Dadang Hawari (2006), kondom digunakan untuk mencegah sperma bukan virus.
Kondom dirancang untuk KB bukan untuk mencegah virus HIV dan AIDS (Haryono
Suyono, 1994).
Seseorang yang terjangkit virus HIV pertama kali akan mengalami
gejala-gejala umum seperti influenza. Kemudian virus HIV ini akan menyebabkan
penyakit yang bervariasi pada kurun waktu antara 6-7 bulan, atau rata-rata 21
bulan pada anak-anak dan 60 bulan pada orang dewasa. Di samping itu, perlu
diperhatikan pula gejala-gejala non spesifik dari penyakit AIDS yaitu yang
disebut ARC (AIDS Related Complex) yang berlangsung lebih dari 3 bulan,
dengan gejala-gejala sebagai berikut:
a.
Berat badan turun drastis;
b.
Demam lebih dari 38ºC;
c.
Berkeringat di malam hari tanpa
sebab;
d.
Diare kronis tanpa sebab yang jelas
lebih dari 1 bulan;
e.
Rasa lelah berkepanjangan;
f.
Ruam lidah;
g.
Penyakit kulit (herpes zoster) dan
penyakit jamur (candidiasis) pada mulut;
h.
Pembesaran kelenjar getah bening
(limfe), anemia, leukopenia, limfopenia, dan trombositopenia;
Perawatan penderita AIDS memerlukan standar perawatan
medik yang khusus untuk itu karena setiap cairan yang keluar dari tubuh
penderita berpotensi sebagai sumber penularan. Begitu pula bila seorang
penderita AIDS meninggal dan ia beragama islam, cara memandikan jenazahnya
harus memenuhi standar dan prosedur khusus agar orang yang memandikannya tidak
ikut tertular.
D.
Cara
Mencegah Penularan HIV Dan AIDS
Allah SWT. berfirman sebagai
berikut:
“Dan janganlah mendekati zina, sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk serta terkutuk.” (Q.S.
Al-Israa’ 17: 32).
Nabi Muhammad saw. Bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibn Majah,
Al Bazzar dan Baihaqi, yang artinya:
“Apabila
perzinaan sudah meluas di masyarakat dan dilakukan secara terang-terangan (dianggap
biasa), maka infeksi dan penyakit mematikan yang sebelumnya tidak terdapat pada
zaman nenek moyangnya, akan menyebar diantara mereka.” (H.R. Ibn
Majarh, Al Bazzar dan Baihaqi).
Sampai saat ini belum ditemukan obat penyembuh AIDS. Yang ada saat ini adalah
obat-obat untuk infeksi opurtinistik yaitu infeksi karena kekebalan yang
menurun (Elga Sarapung, 1999). Orang yang sudah terinfeksi HIV tetapi belum
timbul gejalanya, dapat diberikan obat-obatan yang bersifat menghambat
pertumbuhan virus seperti ARV.
Karena belum ada obat yag dapat mengusir HIV dari tubuh, maka yang menjadi
sangat penting agar tidak terinfeksi. Dengan mengetahui cara-cara penularan
kita sudah dapat melakukan pencegahan. Upaya pencegahan pada tingkat individu
berupa antara lain:
1.
A: Abstinence.
Tidak
melakukan hubungan seks, apalagi kalau belum berumah tangga. Bagi yang sudah
berkeluarga, hindarilah seks diluar nikah, yaitu berhubungan dengan pasangan
lain (banyak partner).
2.
B: Be Faithfull
Setia pada
masing-masing pasangan. Tidak melalukan perselingkuhan.
3.
C: Condom
Menggunakan kondom saat hubungan
seks dan kondom juga digunakan bagi pasangan yang keduanya HIV+.
4.
D: Don’t Inject
Jangan menggunakan narkoba
dengan cara suntik karena kebiasaan
buruk pencandu narkoba sering berganti jarum.
5.
E: Education
Pemberian
informasi dari sumber yang kompeten melalui penyuluhan, seminar, pelatihan,
dll.
Penanggulangan terhadap penyakit tersebut merupakan
tanggung jawab yang harus diupayakan oleh semua pihak dalam lapisan masyarakat,
dan dilakukan secara bersama-sama oleh semua pihak, baik dalam bentuk tindakan
preventif maupun represif.
- Secara preventif pencegahan harus dilakukan dengan menjaga diri dari hal-hal yang dapat menyebabkan terinfeksi HIV dan AIDS.
- Secara represif, penanganan terhadap mereka yang telah terinfeksi HIV dan AIDS positif dan potensial terjangkit penyakit tersebut haruslah dilakukan dengan langkah-langkah alternatif dan intensif agar tidak menyebar dan menular pada orang lain. Secara spesifik, bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan penanggulangan terhadap penularan HIV dan AIDS dapat diklasifikasikan ke dalam dua fase, yaitu:
a.
Fase sebelum
menikah, yaitu pencegahan secara mandiri dengan menjaga diri dari pergaulan
yang potensial akan tertularnya HIV dan AIDS. Ketika hendak memilih pasangan,
hendaklah memilih pasangan yang baik-baik dari segi moral maupun pergaulannya,
atau dengan memeriksa kesehatan dirinya maupun calon pasangannya sebelum
melangsungkan pernikahan.
b.
Fase setelah
menikah, yaitu pencegahan yang dilakukan secara bersama-sama antara suami
maupun isteri, dengan menjaga diri dari pergaulan bebas dan berhubungan seks
selain dengan pasangannya yang sah. Menjaga keharmonisan dan ketentraman,
dengan sikap saling berterus terang dengan keadaan yang dialaminya terkait
gejala HIV dan AIDS, segera melakukan pemeriksaan dan pengobatan, serta
melakukan proteksi agar tidak menular kepada pasangannya seperti menggunakan
kondom ketika hendak berhubungan dan sebagainya.
E.
Pengobatan
Untuk Kasus HIV Dan AIDS
Hadits
Rasulullah s.a.w. yang diriwayatkan oleh Arba’ah:
“Berobatlah
hai hamba Allah, karena Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali
diturunkan pula obatnya, kecuali penyakit yang satu (pikun).”
Islam memberikan tuntunan dalam pengobatan HIV/AIDS
yakni secara fisik, psikis, dan social. Secara fisik melalui medis dan
sejenisnya hingga yang terbaru ARV (Anti Retroviral) secara psikis melalui
kesabaran, taubat, taqarrub ilallah (dzikrullah), dan berdoa, sedangkan secara
social melalui penerimaan dan dukungan penuh masyarakat terutama keluarga.
F.
Tawaran
Solusi Islam Penanganan HIV dan AIDS
Dalam pandangan Islam penyebaran HIV dan AIDS sudah tergolong bahaya umum
(al-Dharar al-'Am) yang dapat mengancam siapa saja tanpa memandang jenis
kelamin, umur, dan profesi. Mengingat tingkat bahaya HIV dan AIDS tersebut maka
wajib bagi semua pihak untuk mengikhitiarkan pencegahan dengan berbagai cara
yang mungkin dilaksanakan secara perorangan maupun bersama, baik dari sudut
agama, budaya, sosial maupun kesehatan.
Namun sangat disayangkan adanya kebijakan yang dilematis dan kontradiksi
dengan ajaran Islam dalam metode penanggulangan HIV dan AIDS oleh Kemenkes RI,
utamanya kebijakan kondomisasi dan
upaya sosialisasinya.
Program penanggulangan HIV dan AIDS melalui sosialisasi pemakaian kondom
kepada kepada masyarakat termasuk pelajar dan mahasiswa, secara langsung
maupun tidak langsung mengajarkan kepada masyarakat umum, pelajar dan
mahasiswa, bahwa melakukan seks di luar pernikahan itu “legal asal menggunakan
kondom”. Padahal, program bagi-bagi kondom gratis akan berpotensi memicu
perilaku seks bebas yang kontraproduktif, kondomisasi berarti liberalisasi
perzinahan yang akan mendatangkan murka Allah, dan membuat hidup tidak barokah.
Penggunaan kondom aman tidaklah benar. Kondom (yang terbuat dari bahan latex)
terdapat pori-pori dengan diameter 1/60 mikron dalam keadaan tidak meregang,
sedangkan bila dalam keadaan meregang lebarnya pori-pori tersebut mencapai 10
kali. Sementara kecilnya virus HIV berdiameter 1/250 mikron. Dengan demikian
jelas bahwa virus HIV dapat dengan leluasa menembus pori-pori kondom (Piot: Laporan
Konferensi AIDS Asia Pacific ke-6, 2001).
Sudah seharusnya, upaya penanggulangan HIV dan AIDS akibat seks bebas di
luar pernikahan dapat dilakukan melalui revolusi sistem dan strategi pendidikan,
yaitu dengan memasukkan pendekatan aqidah, moral (akhlaq) dan seluruh pokok
pokok keyakinan agama sesuai al qur’an
dan as sunnah di dalam kurikulum dan
pembelajaran di semua mata pelajaran secara komprehensif. Sehingga keagungan
Allah akan merasuk di dalam jiwa generasi penerus bangsa ini. Dari hasil
revolusi system dan strategi pendidikan tersebut diharapkan masyarakat mau
meninggalkan perbuatan seks bebas di luar pernikahan, tidak hanya karena takut
akibat virus HIV dan AIDS akan tetapi mereka menjauhinya karena takut kepada
Allah dan adzab-Nya di dunia dan akkhirat. Penanggulangan HIV dan AIDS juga
dapat dilakukan dalam bentuk penggecaran sosialisasi tentang bahaya seks
sebelum menikah, seks bebas atau bergonta ganti pasangan seksual,
pelacuran, pornografi, narkoba, bahaya perilaku Lesbi Gay Biseksual
Transgender (LGBT) melalui media massa maupun media audio visual, yang semua
itu dilakukan dengan harapan dapat menghindarkan masyarakat dari resiko dan
bahaya penularan virus HIV dan AIDS.
HIV dan AIDS harus ditanggulangi bukan hanya dengan mencegah dan
mengobati HIV dan AIDS sebagai masalah kesehatan, melainkan harus
disertai pula dengan upaya menghapuskan segala perilaku menyimpang,
seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Selain kedua hal di atas, langkah yang semestinya diambil oleh pemerintah
Indonesia adalah dengan menerapkan syari’ah Islam dalam menindak tegas dan
memberikan keputusan hukum bagi para pelaku zina utamanya pelaku seks bebas
(LGBT). Penutupan tempat tempat pelacuran atau lokalisasi dan tempat tempat
praktik para penzina, penerapan hukuman cambuk, pengasingan dan rajam, bukanlah
sebuah tindakan melanggar HAM. Justru dengan hal tersebut pencegahan penyebaran
HIV dan AIDS akan optimal, karena ada multifier
effect yang akan memberikan efek jera bagi para pelaku atau orang yang
hendak berbuat pelanggaran terhadap hukum yang telah ditetapkan. Inilah solusi
yang diserukan oleh Islam yang sangat sesuai dengan tuntutan realita sepanjang
hayat.
BAB III
A. Kasus HIV dan AIDS di Indonesia
Terjadi perubahan trend HIV dan AIDS pada 10 tahun
terakhir. Menurut data UNAIDS (2012), terjadi peningkatan angka infeksi baru
HIV lebih dari 25% di Indonesia dalam kurun waktu antara 2001-2011. Prevalensi
HIV di antara para pengguna NAPZA dengan jarum suntik atau penasun sebesar 35%.
Tes HIV di antara pengguna NAPZA dengan alat suntik mencapai lebih dari 75%.
Prevalensi HIV di antara lelaki yang melakukan seks dengan lelaki (LSL) sebesar
8%.
Menurut data Kementrian Kesehatan Republik Indonesia,
peningkatan infeksi baru HIV lebih banyak terjadi pada ibu rumah tangga
daripada wanita pekerja seks (WPS). Ibu rumah tangga merupakan kelompok
beresiko karena suaminya berperilaku seksual yang beresiko. Jadi, ibu rumah
tangga yang terinfeksi merupakan “korban” dari suaminya.
Presentase tertinggi pada penularan HIV adalah
hubungan seks beresiko pada heteroseksual yaitu sebesar 84,5%, penasun tidak
steril pada penggunaan NAPZA sebesar 6%, ibu dengan HIV positif kepada anak
yang dilahirkan sebesar 3,9%, hubungan seks laki-laki dengan laki-laki sebesar
3,9%. Sumber utama penyebaran virus HIV adalah laki-laki berperilaku seks
beresiko dan tidak memakai kondom.
Laki-laki memiliki tanggung jawab yang besar dalam
penyebaran kasus HIV dan AIDS. Laki-laki membeli seks, maka sebenarnya
laki-laki memegang kunci apakah mereka mau memakai kondom atau tidak.
· Sampai dengan September 2012, sebanyak 341
kabupaten/kota dari 32 provinsi telah melaporkan kasus AIDS.
· Tidak ada satupun pelabuhan yang tidak ada pelacuran,
untuk itu jika penggunaan kondom masih rendah makan penularan HIV akan tetap
terjadi.
· Di estimasi ada 545.000 orang yang terinfeksi HIV.
· Pekerja seks bisa menularkan 2-3 orang perhari.
· Pada tahun 2006, IUD’S (Intavenous Drugs Users) merupakan
salah satu faktor terbanyak yang terinfeksi HIV namun hingga sekarang bisa
dikendalikan, tapi saat ini hampir 66% penularan HIV terjadi melalui hubungan
heteroseksual. Dibandingkan hasil Survey Terpadu Biologis dan Perilaku (2007),
angka penasun sudah mulai menurun, waria dan WPS masih tetap sama, sedangkan
LSL meningkat menjadi dua kali lipat.
· Yang mengkhawatirkan adalah laki-laki normal yang
mengunjugi tempat pelacuran meningkat 7x lipat, dimana 50% pengunjung/klien
sudah menikah dan 50% lagi akan menikah. Salah satu yang mengkhawatirkan yaitu
akan menularkan kepada calon pasangan ataupun isterinya.
Sejak pertama kali ditemukan pada tahun 1987 sampai
dengan September 2012, kasus HIV dan AIDS tersebar di 341 (71%) dari 497
kabupaten/kota diseluruh 33 provinsi di Indonesia. Provinsi pertama kali
ditemukan kasus tersebut di Bali pada tahun 1987, dan kasus terakhir ditemukan
di Sulawesi Barat pada tahun 2011.
Kasus HIV
Jumlah
kumulatif kasus HIV yang ditemukan hingga September 2012 sebanyak 92.251 kasus.
Jumlah tertinggi terdapat di DKI Jakarta dengan total kasus 21.775, diikuti
dengan Jawa Timur sebesar 11.994 kasus, Papua 9.447 kasus, dan Sumatera Utara
5.935 kasus.
Kasus AIDS
·
Jumlah kumulatif kasus AIDS dari
tahun 1987 hingga September 2012 sebanyak 39.434 kasus, presentase kasus AIDS
tertinggi terjadi pada kelompok umur 20-29 tahun (42,3%), kemudian diikuti
dengan kelompok umur 30-39 tahun (33,1%), 40-49 tahun (11,4%), 15-19 tahun
(4%), dan 50-59 tahun (3,3%).
·
Presentase kasus AIDS pada laki-laki
sebesar 66,8% dan perempuan sebesar 32,9% (2:1).
·
Jumlah kasus AIDS menurut pekerjaan:
pada wiraswasta 4.604 kasus, ibu rumah tangga 4.251 kasus,
non-profesional/karyawan 4.056 kasus, buruh kasar 1.512 kasus,
petani/peternak/nelayan 1.497 kasus, penjaja seks 1.320 kasus, anak
sekolah/mahasiswa 1.022 kasus.
·
Jumlah kasus terbanyak dilaporkan
dari DKI Jakarta, Papua, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Jawa Tengah, Kalimantan
Barat, Sulawesi Tengah, Riau, dan Sumatera Barat.
·
Angka kematian (CDR) AIDS menurun
dari 2,8% pada tahun 2011 menjadi 1,6% di bulan September 2012.
·
Pada tahun 2012, ada 125 bayi yang
lahir dengan HIV positif dari Ibu yang HIV positif.
Referensi: Kementrian Kesehatan RI, Laporan Triwulan
HIV-AIDS dan IMS 2012.
UNAIDS, Regional Fact Sheet
2012.
BAB IV
A.
Analisa
Kasus HIV dan AIDS di Indonesia
HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah
virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia yang kemudian menimbulkan
AIDS. Virus yang termasuk dalam golongan retrovirus, yang terdapat dalam cairan
tubuh manusia.
Sedangkan AIDS (Acquired Immuno
Deficiency Syndrom) yaitu kumpulan sindrom yang fatal karena terjadi
kerusakan yang progresif pada sistem kekebalan tubuh sehingga menyebabkan
manusia sangat rentan mudah terjangkit beberapa penyakit tertentu.
Menurut Pandangan Islam AIDS merupakan suatu penyakit akibat perbuatan yang
dibenci Allah SWT. AIDS
sendiri tidak ada hukum pasti, hanya saja perbuatan seperti prilaku seks bebas
yang menyimpang seperti homo atau lesbian, yang sering mendatangkan virus ini,
hukumnya haram.
Penularan HIV dan AIDS terjadi melalui berbagai perilaku yang tidak disukai
oleh Allah SWT. satu diantaranya adalah pelacuran seperti yang telah dilaporkan
oleh Kementrian Kesehatan RI dalam Laporan Triwulan HIV-AIDS dan IMS pada tahun
2012, dimana tidak ada satupun pelabuhan yang tidak ada pelacuran. Banyak kasus HIV dan AIDS yang terjadi bermula dari
laik-laki/suami yang berperilaku
seksual yang beresiko melalui WPS (Wanita Pekerja Seks) yang menularkannya
kepada pelanggan-pelanggan (laki-laki/suami yang membeli seks) mereka.
Pelacuran atau WPS adalah suatu bentuk eksploitasi seksual komersial atas
kaum perempuan, suatu bentuk pelanggaran HAM, merendahkan martabat, derajat dan
harkat kaum perempuan. Dalam kaitannya dengan pelacuran ini, Allah SWT. telah
berfirman:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya (auratnya);
dan katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya (auratnya).” (Q.S.
An-Nuur 24: 30-31).
“Dan janganlah kamu paksa hamba-hamba perempuan kamu melacurkan diri,
sedang mereka ingin terpelihara, disebabkan kamu meginginkan harta benda dunia.
Dan barang siapa memaksa mereka, maka sesudah paksaan itu sesungguhnya Allah
adalah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.” (Q.S. An-Nuur 24: 33).
Survey membuktikan bahwa 95,7% penularan HIV dan AIDS di peroleh dari
pelacuran (Warta UI, 1995). Presentase
tertinggi pada penularan HIV adalah:
1.
Hubungan seks beresiko pada heteroseksual yaitu sebesar 84,5%
Allah SWT
berfirman dalam surah Az-Zukhruf ayat 36, yang artinya:
“Dan barang
siapa yang berpaling dari ajaran Tuhan Yang Maha Pengasih (Al-Qur’an), niscaya
Kami sertakan setan atasnya (yang menyesatkan), maka ia adalah teman baginya
(selalu menyertainya).” (Q.S. Az-Zukhruf 43: 36).
Ayat
tersebut mengingatkan agar hendaknya manusia tetap berada di jalan yang lurus
serta tidak tergoda oleh rayuan setan. Pola gaya hidup Barat sebagai
konsekuensi modernisasi, industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, telah menyebabkan perubahan-perubahan nilai kehidupan yang cenderung
mengabaikan nilai-nilai moral etik agama dalam kehidupan sehari-hari, termasuk
nilai-nilai hubungan seksual antar individu. Pola hubungan seksual bebas telah
merasuk masyarakat Indonesia, dan kelompok remajalah yang paling beresiko
tinggi untuk itu (Dadang Hawari, 2006).
2.
Penasun tidak steril pada penggunaan NAPZA sebesar 6%
Penyalahgunaan
dan ketergantungan NAPZA akan mengalami gangguan mental dan perilaku yang salah
satu gambaran umumnya yaitu, yang semula
dalam bergaul menjaga etika moral menjadi lepas kendali, bergaul bebas dan
melakukan hubungan seks di luar nikah yang berakibat kehamilan, aborsi dan
penyakit HIV dan AIDS. Secara tekstual di dalam Al-Qur'an tidak sebutkan
akan dilarangnya penggunaan narkoba. Namun secara kontekstual, baik Al-Qur'an
maupun Hadits telah menyebutkan bahwa
Narkoba itu hukumnya adalah haram. Sebagaimana Ayat dan Hadits yang memiliki
arti:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
“Mereka
bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya itu
terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya.” (Q.S. Al-Baqarah: 219).
Dari ayat di
atas jelas bahwa khamr itu memabukkan dan hukumnya haram sedangkan narkoba
lebih bahaya dari khamr dan hukumnya lebih haram dari khamr.
3.
Ibu dengan HIV positif kepada anak yang dilahirkan sebesar 3,9%
4.
Hubungan seks laki-laki dengan laki-laki sebesar 3,9%
Allah SWT.
berfirman:
“Dan (kami
telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu
melakukan perbuatan keji?”, sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada
sesama laki-laki bukan kepada perempuan. Kamu merupakan kaum yang melampaui
batas. “usir mereka (Luth dan pengikutnya) dari negeri ini. kemudian kami
selamatkan dan pengikutnya kecuali istrinya. Dan kami hujani mereka dengan
hujan batu.” (Q.S Al-A’raf ayat: 80-84).
“Sebenarnya Allah telah
memperlihatkan bekas-bekas tentang peristiwa kejadian sebagai contoh teladan
bagi mereka yang suka memikirkan. Karena kaum Luth adalah orang yang
bergelimang dengan kejahatan dan kemungkaran. Mereka suka melakukan perbuatan
yang keji yaitu laki-laki kawin dengan laki-laki dan mereka tidak suka kawin
dengan perempuan. Sehingga Allah melaknat
kaum tersebut dengan menghancurkan negeri tersebut. Negeri tersebut dihancurkan
dikarenakan perbuatan kaum Luth itu” firman Allah dalam Al-Qur’an.
“Lagi diberi
tanda pada sisi Tuhanmu. Tiadalah siksa itu terjadi kecuali untuk orang yang aniaya.” (Q.S Hud
ayat: 83).
Sumber utama penyebaran
virus HIV adalah laki-laki berperilaku seks beresiko dan tidak memakai kondom.
Laki-laki memiliki tanggung jawab yang besar dalam
penyebaran kasus HIV dan AIDS. Laki-laki membeli seks, maka sebenarnya laki-laki
memegang kunci apakah mereka mau memakai kondom atau tidak.
Dalam hal ini, sebenarnya program kondomisasi
merupakan kebijakan yang dilematis dan kontradiksi dengan ajaran Islam dalam metode
penanggulangan HIV dan AIDS oleh Kemenkes RI, utamanya kebijakan kondomisasi dan upaya sosialisasinya.
Program penanggulangan HIV dan AIDS melalui sosialisasi pemakaian kondom
kepada kepada masyarakat termasuk pelajar dan mahasiswa, secara langsung
maupun tidak langsung mengajarkan kepada masyarakat umum, pelajar dan
mahasiswa, bahwa melakukan seks di luar pernikahan itu “legal asal menggunakan
kondom”. Padahal, program bagi-bagi kondom gratis akan berpotensi memicu
perilaku seks bebas yang kontraproduktif, kondomisasi berarti liberalisasi
perzinahan yang akan mendatangkan murka Allah, dan membuat hidup tidak barokah.
Penggunaan kondom aman tidaklah benar. Kondom (yang terbuat dari bahan latex)
terdapat pori-pori dengan diameter 1/60 mikron dalam keadaan tidak meregang,
sedangkan bila dalam keadaan meregang lebarnya pori-pori tersebut mencapai 10
kali. Sementara kecilnya virus HIV berdiameter 1/250 mikron. Dengan demikian
jelas bahwa virus HIV dapat dengan leluasa menembus pori-pori kondom (Piot: Laporan
Konferensi AIDS Asia Pacific ke-6, 2001).
Sudah seharusnya, upaya penanggulangan HIV dan AIDS akibat seks bebas di
luar pernikahan dapat dilakukan melalui revolusi sistem dan strategi
pendidikan, yaitu dengan memasukkan pendekatan aqidah, moral (akhlaq) dan
seluruh pokok pokok keyakinan agama sesuai al
qur’an dan as sunnah di dalam
kurikulum dan pembelajaran di semua mata pelajaran secara komprehensif.
Allah SWT. berfirman sebagai
berikut:
“Dan janganlah mendekati zina, sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk serta terkutuk.” (Q.S.
Al-Israa’ 17: 32).
Nabi Muhammad saw. Bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibn Majah,
Al Bazzar dan Baihaqi, yang artinya:
“Apabila
perzinaan sudah meluas di masyarakat dan dilakukan secara terang-terangan
(dianggap biasa), maka infeksi dan penyakit mematikan yang sebelumnya tidak
terdapat pada zaman nenek moyangnya, akan menyebar diantara mereka.” (H.R. Ibn
Majarh, Al Bazzar dan Baihaqi).
Sampai saat ini belum ditemukan obat penyembuh AIDS. Yang ada saat ini
adalah obat-obat untuk infeksi opurtinistik yaitu infeksi karena kekebalan yang
menurun (Elga Sarapung, 1999). Orang yang sudah terinfeksi HIV tetapi belum
timbul gejalanya, dapat diberikan obat-obatan yang bersifat menghambat
pertumbuhan virus seperti ARV.
Untuk mencegah penyakit tersebut bisa melakukan A, B, C, D, E seperti yang
telah di jabarkan pada bab dua dan upaya preventif juga represif.
BAB V
A. Kesimpulan
Agama Islam menuntut manusia kearah kesempurnaan, kebahagiaan, dan
kesejahteraan hidup lahir dan bathin, baik didunia maupun diakhirat nanti.
Agama Islam memberikan petunjuk kepada umat manusia dalam upaya menghadapi
cobaan dan tantangan hidup termasuk dalam mengahdapi penyakit yang menjadi
sebab kesengsaraan dan penderitaan. AIDS atau Acquired Immune Deficiency Syndrom adalah kumpulan gejala penyakit
yang disebabkan oleh virus yang disebut HIV. Virus ini mengakibatkan penurunan
daya tahan tubuh seseorang sehinga penderita dapat meninggal. Penularan
penyakit ini melalui seks bebas, transfusi darah jarum suntik atau alat tusuk
lainnya yang sudah tercemar virus HIV, dan sebagainya. Oleh karena itu,
kegiatan penyuluhan merupakan aspek yang sangat penting. Melalui pendekatan
kesehatan keluarga pendekatan kesehatan sosial.
Islam memandang HIV dan AIDS sebagai masalah kesehatan yang bermula
dari perbuatan yang tidak disukai Allah SWT. karena penyakit AIDS memang
berbahaya (dharar) lantaran menyebabkan lumpuhnya sistem kekebalan
tubuh. Berbagai penyakit akan mudah menjangkiti penderitanya yang berujung
dengan kematian. Padahal Islam adalah agama yang melarang terjadinya bahaya (dharar)
pada umat manusia. Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh
menimpakan bahaya pada diri sendiri dan juga bahaya bagi orang lain dalam
Islam (laa dharara wa laa dhiraara fi al-islam)." (HR Ibnu Majah).
Namun Islam juga memandang HIV dan AIDS sebagai masalah perilaku, karena
HIV dan AIDS pada sebagian besar kasusnya berawal dan tersebar melalui
perilaku seks bebas yang menyimpang, seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan
transgender. Semua perilaku ini adalah perbuatan kotor dan tercela dalam
pandangan Islam. Semuanya adalah tindakan kriminal yang layak mendapat
hukuman yang tegas.
B. Saran
Masyarakat Indonesia khususnya remaja lebih meningkatkan pengetahuannya
dalam ilmu agama yang akan menjadikan iman seseorang menjadi kokoh. Sehingga
dengan adanya iman yang kokoh ini, maka sebagai hamba-Nya Insyaallah tidak akan
pernah goyah sedikutpun terhadap hal-hal yang dilarang oleh Allah.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an
Al-Hadist
Elga Sarapung. 1999. Agama dan Kesehatan
Reproduksi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Center
for Disease Control (CDC). 1988. Guidelines for Effective School Health
Education to
Prevent Spread of AIDS.
MMWR
37: 717-722.
Hawari,
Dadang. 2001. Gerakan Nasional Anti Mo-Limo. Jakarta: Fakultas
Kedokteran Universitas Indonesia.
Hawari,
Dadang. 2006. Global Effect HIV/AIDS Dimensi Psikoreligi. Jakarta: Fakultas
Kedokteran Universitas Indonesia.
Kementrian Kesehatan RI. 2012. Laporan Triwulan
HIV-AIDS dan IMS.
Mundiharno. 1999 . Perilaku Seksual Beresiko Tertular
PMS dan HIV/AIDS. Kasus Sopir Truk Antar Propinsi. Yogyakarta.
Piot,
P. 2001. Memerangi Penyebaran HIV dan AIDS. Konferensi Asia Pasifik
ke-6, Mellbourne, Australia. Media Indonesia.
Suyono, H. 1994. Kondom Dirancang
Untuk KB, Bukan Untuk HIV dan AIDS. Republika.
UNAIDS. 2012. Regional Fact Sheet.
Fahmi,
Umar. 2001. Laporan Dirjen Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan
Lingkungan Depkes R.I. Republika.
Warta
UI. 2000. Laporan Kasus AIDS di Indonesia. Jakarta: Universitas
Indonesia.